CPNS Kemenkumham 2017 - Cpns.kemenkumham.go.id Susah Diakses, Solusinya Tak Wajib Cetak Kartu!
Cpns.kemenkumham.go.id, tak dapat diakses, solusinya tak diwajibkan cetak kartu antrian.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Cpns.kemenkumham.go.id, tak dapat diakses, solusinya tak diwajibkan cetak kartu antrian.
Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluhkan laman resmi untuk pendaftaran CPNS pada kementerian tersebut Cpns.kemenkumham.go.id, tak dapat diakses.
Akibatnya, sekitar 600 ribuan pelamar tak dapat mencetak kartu antrian atau informasi yang menjadi syarat untuk melangkah ke tes berikutnya, yakni Tes Kompetensi Dasar (TKD) berbasis sistem komputerisasi (Computer Assisted Test atau CAT).
• Pantas Banyak yang Daftar CPNS Kemenkumham, Gaji Sipir Ternyata Segini
Pihak Kemenkumham sempat mengatakan, lamannya error akibat ketidakmampuan server akan kembali normal, pada Jumat (8/9/2017) malam.
Namun, hingga Sabtu (9/9/2017) pagi masih tersebut belum teratasi.
Jika panitia seleksi CPNS tetap mewajibkan kartu antrian dicetak, maka kemungkinan hampir seluruhnya tidak bakalan lolos seleksi.
Panitia kemudian memutuskan untuk tak lagi mewajibkan CPNS mencetak kartu antrian.
Sebagai solusi, pihaknya menyediakan informasi waktu dan tempat ujian melalui laman Kantor Wilayah Kemenkumham masing-masing dan Badan Kepegawaian Negara Sscn.bkn.go.id.

Lengkap, Inilah Lokasi Tes se-Indonesia
Pelaksanaan SKD melalui Computer Assisted Test oleh Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) bagi pelamar CPNS Kemenkumham tahun 2017 akan dipusatkan di 33 titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
SKD akan digelar bagi pelamar kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter umum, dan sarjana.
Pelaksanaan SKD tersebut dijadwalkan Senin hingga Sabtu (11-16/9/2017).
Berikut Ini Total peserta SKD Kemenkumham diprediksi mencapai 211.538 orang.
Untuk 33 titik lokasi pelaksanaan SKD akan berlangsung di Kantor Pusat BKN di Jakarta, seluruh Kantor Regional BKN di Indonesia, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, Kantor Wilayah Kemenkumham, serta bekerjasama dengan pemerintah daerah terkait.