Telegram Diblokir di Indonesia, Ini Kata Operator Telkomsel dan XL
Mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima surat perintah pemblokiran apa pun dari pemerintah.
Editor: Suut Amdani
Ketidaktahuan operator telekomunikasi tersebut sebetulnya bisa dianggap wajar.
Pasalnya situs yang bermuatan radikal atau terorisme bisa langsung diblokir oleh pemerintah.
Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, memiliki mekanisme pemblokiran bernama TRUST Positif.
Di dalamnya berisi daftar berbagai situs yang diadukan karena bermuatan negatif.
Apabila dalam kondisi darurat, alias konten yang ada di internet benar-benar harus dihapus atau diblokir, Dirjen bisa menempatkan situs tersebut dalam daftar TRUST Positif dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima.
Kemenkominfo juga akan melakukan komunikasi dengan penyelenggara jasa akses internet di Indonesia agar situs yang dimaksud juga diblokir di tingkat ISP.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo), Noor Iza, sebelumnya sudah mengatakan bahwa ada perintah pemblokiran terhadap Telegram.
Rencananya pengumuman soal blokir tersebut akan dilakukan pada Senin (17/7/2017).
Dia tidak merinci alasan perintah pemblokiran tersebut. Namun diduga kuat pemblokiran dilakukan karena teroris kerap memakai Telegram sebagai sarana berkomunikasi.
(Yoga Hastyadi Widiartanto/Kompas.com)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul, Aplikasi Telegram Diblokir, Apa Kata Operator Seluler?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/telegram_20170714_214011.jpg)