Breaking News:

Ramadan 2017

Kenapa Merokok Juga Dianggap Bisa Membatalkan Puasa? Begini Jawabannya!

Tak hanya menahan rasa lapar untuk makan dan haus untuk minum, merokok juga salah satu hal yang bisa membatalkan puasa.

Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Diah Ana Pratiwi
taranatureepa.co.id
Rokok 

"Mengapa merokok oleh ulama fikih dikatakan membatalkan puasa, karena rokok itu dapat menimbulkan kenikmatan bagi pelakunya (ahli hisab?)," kata Masdari.

Malah secara psikis, konon dapat memberikan kepuasan tersendiri, sehingga dari sini tidak mustahil menimbulkan ada efek kenyang.

Itu sebabnya tidak sedikit terutama perokok berat, cenderung memilih sebatang rokok dan secangkir kopi daripada sepiring nasi untuk sarapan.

Bahkan tidak jarang perokok lebih tahan menahan haus dan lapar, daripada tidak merokok.

Ada perokok yang bilang "Jika saya dahaga dan perut kosong, masih tahan melihat orang mereguk air dan makan dengan lahapnya. Tapi jika saya tidak merokok, lalu melihat orang lain merokok, apalagi tercium baunya maka ketika itu kondisi saya mana tahan".

Menurut hasil penelitian medis, sedikitnya ditemukan lima zat beracun yang terkandung dalam tembakau, yaitu karbon monoksida, nikotin, tar, nitrogen oksida, dan gas amoniak.

Karenanya, tidak heran perokok terkena dampak negatif sistem perdaran darah dan itu menyebabkan perokok
rentan terserang tekanan darah tinggi, penyempitan atau pergeseran arteri, berkurangnya suplai darah ke pembuluh darah kapiler kulit.

Itu belum termasuk dampak negatif pada sistem pernapasan, sistem syaraf, pencernaan dan perempuan hamil.

Dalam kajian fikih Islam, ada dua ulama senior yang tak diragukan kredibilitasnya, secara tegas memfatwakan bahwa rokok itu membatalkan puasa.

Pertama adalah Imam Nawawi dalam kitabnya Kibat Nihayah dan yang kedua Syeh Ibrahim Muhammad Nashr dalam kitab Al-Bajuri.

Menurut dia, sejumlah ulama dari empat mazhab terkenal (Hanafi, Syafii, Maliki, dan Hambali) memfatwakan bahwa merokok itu haram hukumnya.

Di Indonesia, juga ada fatwa dari ormas keagamaan (MUI, NU, dan Muhammadiyah) yang menyatakan bahwa merokok itu haram.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Tags:
BanjarmasinRamadhan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved