Ramadan 2017
Kenapa Merokok Juga Dianggap Bisa Membatalkan Puasa? Begini Jawabannya!
Tak hanya menahan rasa lapar untuk makan dan haus untuk minum, merokok juga salah satu hal yang bisa membatalkan puasa.
Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Diah Ana Pratiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Tak terasa bulan Ramadhan sudah di depan mata.
Di bulan suci inilah umat muslim di seluruh dunia belomba-lomba untuk mencari pahala.
Selain itu, di bulan suci inilah umat muslim diajak untuk menahan lapar, dahaga, amarah, dan hawa nafsu duniawi serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Tak hanya menahan rasa lapar untuk makan dan haus untuk minum, merokok juga salah satu hal yang bisa membatalkan puasa.
Lantas, mengapa merokok itu membatalkan puasa?
• Wajib Tahu! Bukan Sekedar Makan & Minum yang Disengaja, 5 Kegiatan Ini Juga Bisa Membatalkan Puasa!
Pertanyaan ini kerap diajukan, mengingat merokok hanya menghisap asap saja tidak sampai ke perut .
Sebagaimana yang kerap diingat kalau yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dimakan, dan benar-benar masuk ke perut, seperti makan, minum.
Menanggapi hal ini Masdari Msi, seorang ulama di Banjarmasin memberikan penjelasan berikut
Merokok itu memang tidak masuk ke perut karena rokok yang diisap asapnya dikeluarkan lagi, baik melalui mulut maupun hidung.
Tapi sesungguhnya keliru jika yang membatalkan puasa itu cuma sesuatu yang dimasukkan lewat mulut hingga sampai ke dalam perut saja.
Muntah yang disengaja pun juga dianggap membatalkan puasa.
Padahal dalam proses muntah ini yang ada justru sesuatu keluar dari perut melalui mulut
Selain itu, mencium istri hingga mengeluarkan air mani, dan melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja pun juga membatalkan puasa.
Jadi tidak semua yang membatalkan puasa ada kaitannya sesuatu dari luar masuk ke dalam diri kita.
"Mengapa merokok oleh ulama fikih dikatakan membatalkan puasa, karena rokok itu dapat menimbulkan kenikmatan bagi pelakunya (ahli hisab?)," kata Masdari.
Malah secara psikis, konon dapat memberikan kepuasan tersendiri, sehingga dari sini tidak mustahil menimbulkan ada efek kenyang.
Itu sebabnya tidak sedikit terutama perokok berat, cenderung memilih sebatang rokok dan secangkir kopi daripada sepiring nasi untuk sarapan.
Bahkan tidak jarang perokok lebih tahan menahan haus dan lapar, daripada tidak merokok.
Ada perokok yang bilang "Jika saya dahaga dan perut kosong, masih tahan melihat orang mereguk air dan makan dengan lahapnya. Tapi jika saya tidak merokok, lalu melihat orang lain merokok, apalagi tercium baunya maka ketika itu kondisi saya mana tahan".
Menurut hasil penelitian medis, sedikitnya ditemukan lima zat beracun yang terkandung dalam tembakau, yaitu karbon monoksida, nikotin, tar, nitrogen oksida, dan gas amoniak.
Karenanya, tidak heran perokok terkena dampak negatif sistem perdaran darah dan itu menyebabkan perokok
rentan terserang tekanan darah tinggi, penyempitan atau pergeseran arteri, berkurangnya suplai darah ke pembuluh darah kapiler kulit.
Itu belum termasuk dampak negatif pada sistem pernapasan, sistem syaraf, pencernaan dan perempuan hamil.
Dalam kajian fikih Islam, ada dua ulama senior yang tak diragukan kredibilitasnya, secara tegas memfatwakan bahwa rokok itu membatalkan puasa.
Pertama adalah Imam Nawawi dalam kitabnya Kibat Nihayah dan yang kedua Syeh Ibrahim Muhammad Nashr dalam kitab Al-Bajuri.
Menurut dia, sejumlah ulama dari empat mazhab terkenal (Hanafi, Syafii, Maliki, dan Hambali) memfatwakan bahwa merokok itu haram hukumnya.
Di Indonesia, juga ada fatwa dari ormas keagamaan (MUI, NU, dan Muhammadiyah) yang menyatakan bahwa merokok itu haram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/rokok_20170526_083140.jpg)