Breaking News:

Raut Wajah Kaka Slank Tak Mampu Menyembunyikan Kesedihannya

Pelantun lagu "Orkes Sakit Hati" itu menambahkan, bagaimanapun juga kebaikan tidak akan bisa ditutup-tutupi.

Editor: Suut Amdani
TribunStyle.com/Kolase
Kaka Slank 

Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Ahok berencana untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

"Kami akan melakukan banding," ujar Ahok, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto kemudian meminta Ahok untuk mengajukan banding tersebut secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(Estu Suryowati/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Kaka SlankAhokGubernur DKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved