Kasus Gubernur Jakarta
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ari Wibowo Berikan Dukungan dan Minta Maaf pada Veronica Tan
Selasa (9/5/2017) siang, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menghadapi sidang vonis atas tuntutan dugaan penistaan agama.
Penulis: Indita Kameswari
Editor: Cecylia Rura Patulak
Laporan Wartawan TribunStyle.com, Indita Kameswari
TRIBUNSTYLE.COM - Selasa (9/5/2017) siang, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menghadapi sidang vonis atas tuntutan dugaan penistaan agama.
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dilansir dari Tribunnews.com, Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
• Haru! Usai Dijatuhi Vonis Penjara 2 Tahun, Ini yang Dilakukan Ahok ke Istri dan Anaknya
"Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama.
Menjatuhkan pidana kepda terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ahok divonis selama dua tahun penjara dan langsung ditahan saat itu juga.
Mengingatkan kembali, Basuki menjadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.
Ahok telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Keputusan vonis yang diberikan Majelis hakim tersebut tentunya membuat kecewa sejumlah pendukung Ahok.
Tak terkecuali artis Ari Wibowo yang memang pro Ahok.
• Ahok Divonis 2 Tahun, Ari Wibowo Kecewa Dengan Sistem Hukum Indonesia
Dilansir TribunStyle.com dari akun Instagram-nya, Selasa (9/4/2017).
Ari memberikan dukungan dan doanya untuk keluarga Ahok, terutama istri dan anaknya.