Breaking News:

Pilkada Jakarta

Hasil Quick Count Muncul, Akankah Ada Ronde Kedua Pilkada DKI Jakarta Di antara Dua Calon Ini?

Dan inilah hasil hitung cepat sementara Pilkada Gubernur Jakarta sementara waktu versi dari Litbang Kompas.

Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Lilis Maryati
Kompas.com
Pilkada Jakarta 

Hitung Cepat Sementara versi Litbang Kompas:

Agus-Sylvi: 23,29 %,

Ahok-Djarot: 29,54 %

Anies-Sandi: 47,18 %

Dengan hasil sementara ini, pilkada DKI pun berpotensi berlangsung selama 2 putaran!

Hal ini terjadi karena kebijakan di mana jika tidak ada paslon yang meraih kemenangan lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.

Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Berikut petikan Pasal 36 PKPU Nomor 6 Tahun 2016 ayat (1) dan (2) yang mengatur syarat kemenangan dalam Pilgub DKI Jakarta.

Pasal 36
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Menanggapi potensi ini KPUD Jakarta pun tampaknya sudah siap.

Sebagaimana dilansir di laman resmi KPUD DKI, www.kpujakarta.go.id,  masa rekapitulasi suara untuk pilkada satu putaran akan dilakukan dari tanggal 16-27 Februari 2017.

Usai rekapitulasi suara, jika tidak ada sengketa, maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Maret 2017.

Bila ada sengketa hasil, selanjutnya menyesuaikan dengan waktu penyelesaian sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Skema berikutnya untuk pilkada dua putaran. Pertama, KPUD DKI akan menetapkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua pada 4 Maret 2017.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Tags:
Agus Harimurti YudhoyonoBasuki Tjahaja PurnamaAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved