Pembunuhan Sadis di Pulomas
Sebelum Membunuh Sadis di Pulomas, Ini Daftar Panjang Kekejian Ramlan Sebelumnya, Tak Kalah Ngeri!
Ternyata Ramlan sudah melakukan serentetan panjang perbuatan keji sebelum membunuh sadis keluarga Dodi Triono di Pulomas.
Editor: Agung Budi Santoso
Kepada para tersangka, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban pembunuhan sadis di Pulomas
Penyekapan yang menewaskan enam orang di sebuah rumah di Pulomas tersebut diduga terjadi pada Senin (26/12/2016) sore.
Peristiwa penyekapan yang menewaskan enam orang di Pulomas itu diduga terjadi pada Senin (26/12/2016) sore.
Warga bersama polisi baru mengetahui peristiwa penyekapan tersebut pada Selasa pagi kemarin.
(Baca juga: Postingan Instagram Korban Pembunuhan Sadis di Pulomas yang Bikin Netizen Mengharu-biru! )
Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga itu.
Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy. (A Martin Pratama/ Kompas.com )