Kasus Gubernur Jakarta
Sidang Ahok Dijaga Ketat Polwan-polwan Cantik Berhijab, Hakim Bacakan Putusan Sela
Sederet Polwan berhijab jaga ketat sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi wanita (polwan) berhijab berada barisan terdepan untuk menjaga pintu masuk Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Di gedung tersebut, PN Jakarta Utara akan digelar sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, personel polwan membuat barisan memanjang dan diapit personel Sabhara. Di bagian dalam Gedung eks PN Jakarta Pusat terlihat polisi melakukan penjagaan.
Sementara di bagian kanan gedung terdapat dua kendaraan taktis polisi, yakni water cannon dan barakuda, sedangkan di bagian kiri terdapat dua barakuda dan satu unit water cannon.
Tepat di balik kendaraan taktis polisi di sebelah kanan gedung terdapat massa yang melakukan unjuk rasa.
Terdapat pula dua mobil komando yang digunakan perwakilan massa untuk berorasi menuntut agar aparat penegak hukum memproses Ahok seadil-adilnya.
"Pokoknya jumlah personel situasional, melihat jumlah massa, yang penting bisa mengamankan giat untuk massa yang langsung datang ke sini," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Dwiyono di lokasi.
Sementara itu, untuk kondisi arus lalu lintas di Jalan Gajah Mada sudah terpantau padat merayap. Pasalnya hanya dua lajur yang bisa dilintasi kendaraan.
Agenda persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan kasus ini dihentikan. Namun jika hakim menolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (A. Martin Pratama/ Kompas.com )
Hakim Akan Bacakan Putusan Sela dalam Sidang Ahok
Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
"Untuk sidang putusan akan kami tunda Selasa depan, tanggal 27 Desember," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, pekan lalu, Selasa (20/12/2016).
Adapun persidangan ketiga ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, atau bekas Gedung PN Jakarta Pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/sidang-ahok_20161227_082814.jpg)
