Breaking News:

Kasus Gubernur Jakarta

Muka Ahok Masam Sehabis Diberondong 27 Pertanyaan Penyidik, Rupanya Ini Pertanyaannya

Diberondong 27 pertanyaan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama, muka Ahok masam.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, seusai diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/11/2016). 

Selain memilih bungkam, Ahok langsung berjalan cepat dan diarahkan menuju mobilnya. Dia langsung meninggalkan lokasi usai penyidikan selesai.

Ahok menjalani pemeriksaan perdananya dengan status sebagai tersangka. Dia menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga 17.30.

Penetapan tersangka terhadap calon petahana gubernur DKI itu dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kurnia Sari/ Kompas.com)

27 Pertanyaan, Mengulang-ulang Sebelumnya

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menjelaskan penyidik memeriksa kliennya mulai pukul 09.00 hingga 17.30.

"Kami mengikuti proses penyidikan yang dimintai keterangan adalah Basuki Tjahaja Purnama. Dalam proses penyidikan, ada sekitar 27 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Basuki Tjahaja Purnama," kata Sirra, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).

Seluruh pertanyaan itu, kata Sirra, dijawab dengan baik oleh kliennya. Sirra sempat menggambarkan pemeriksaan Ahok hari ini.

Menurut Sirra, pertanyaan yang disampaikan penyidik banyak yang mengulang dari penyelidikan sebelumnya.

"Dengan menambahkan atau menyempurnakan hal-hal yang sekiranya penting membuat terang perkara ini. Sehingga hari ini kami sudah menyelesaikan penyidikan, kami tinggal menunggu proses lebih lanjut dari penyidik," kata Sirra.

Sementara itu, Ahok bungkam dan memilih langsung masuk ke dalam mobil usai Sirra memberi keterangan kepada wartawan.

Ahok ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara terbuka terbatas oleh Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.

Dia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  (Kurnia Sari/ Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
AhokBasuki Tjahaja PurnamaRuhut SitompulPilkada Jakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved