Teror Kolor Ijo - Kisah Ikbal Penganiaya Lebih dari 30 Wanita yang Berakhir Vonis Mati
Masih ingatkah anda warga Luwu Timur dan Luwu Utara pada tahun 2015 lalu diteror "Kolor Ijo".
Penulis: Suut Amdani
Editor: Suut Amdani
Dari pengakuan orang yang membeli ponsel tersebut, polisi kemudian berhasil mendapatkan identitas pelaku.
Nasib Kolor Ijo di meja sidang
Si Kolor Ijo tak lain adalah Ikbal alias Bala.
Pria 33 ini dikenal dengan "Kolor Ijo".
Ia kini divonis mati.
Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 11.00.
Iqbal terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiyaan berat terhadap puluhan wanita.
Bahkan, dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya, seorang di antaranya tewas mengenaskan.
Dalam amar putusan sidang "Kolor Ijo" ini, majelis hakim Khairul, menjelaskan, rentetan perbuatan dan kejahatan yang dilakukan 'Kolor Ijo'.
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman mati.
Bahkan, majelis hakim menyebutkan, kejahatan Iqbal terbilang luar biasa atau extraordinary crime.
Vonis mati terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Agus Melas yang dikonfirmasi terkait vonis mati terhadap kliennya ini menilai bahwa vonis hakim terlalu berlebihan.
"Saya kira vonis hakim terlalu berlebihan karena tidak mempertimbangkan sanak keluarga terdakwa, apalagi klien saya memiliki anak yang masih balita," jelas Agus Melas.