Breaking News:

Teror Kolor Ijo - Kisah Ikbal Penganiaya Lebih dari 30 Wanita yang Berakhir Vonis Mati

Masih ingatkah anda warga Luwu Timur dan Luwu Utara pada tahun 2015 lalu diteror "Kolor Ijo".

Penulis: Suut Amdani
Editor: Suut Amdani
tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan wartawan TribunStyle.com, Suut Amdani

TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingatkah anda warga Luwu Timur dan Luwu Utara pada tahun 2015 lalu diteror "Kolor Ijo".

Teror ini sempat heboh, lantaran si Kolor Ijo kerap memasuki rumah warga pada malam hari.

Pelaku pun melakukan pemerkosaan serta menusuk alat vital korbannya dengan pisau.

Total korbannya sendiri mencapai 33 wanita.

Satu di antara korban adalah An (21).

Wanita bersuami ini tewas lantaran kehabisan darah.

Saat itu, terdakwa menyelinap ke kamar tidur korban.

Pelaku sempat menyaksikan korbannya berhubungan badan dengan suaminya.

Selain menewaskan An, pelaku juga melukai suami korban.

Terdakwa ditangkap anggota Polres Luwu Timur pada Sabtu, 17 November 2015.

Terdakwa yang merupakan warga Indo Agung, Kecamatan Kalaena, Luwu Timur.

Kolor Ijo dibekuk setelah polisi berhasil melacak sinyal ponsel yang dicuri pelaku.

Ponsel itu diambil si Kolor Ijo saat terakhir melakukan aksinya di empat tempat kejadian perkara (TKP) di Mangkutana, Luwu Timur.

Dari hasil pelacakan itu, penyidik yang dipimpin langsung Wakapolres Luwu Timur Kompol Agus Khaerul menemukan pembeli ponsel curian dari pelaku.

Dari pengakuan orang yang membeli ponsel tersebut, polisi kemudian berhasil mendapatkan identitas pelaku.

Nasib Kolor Ijo di meja sidang

Si Kolor Ijo tak lain adalah Ikbal alias Bala.

Pria 33 ini dikenal dengan "Kolor Ijo".

Ia kini divonis mati.

Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 11.00.

Iqbal terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiyaan berat terhadap puluhan wanita.

Bahkan, dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya, seorang di antaranya tewas mengenaskan.

Dalam amar putusan sidang "Kolor Ijo" ini, majelis hakim Khairul, menjelaskan, rentetan perbuatan dan kejahatan yang dilakukan 'Kolor Ijo'.

Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman mati.

Bahkan, majelis hakim menyebutkan, kejahatan Iqbal terbilang luar biasa atau extraordinary crime.

Vonis mati terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Agus Melas yang dikonfirmasi terkait vonis mati terhadap kliennya ini menilai bahwa vonis hakim terlalu berlebihan.

"Saya kira vonis hakim terlalu berlebihan karena tidak mempertimbangkan sanak keluarga terdakwa, apalagi klien saya memiliki anak yang masih balita," jelas Agus Melas.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kolor IjoLuwu TimurIkbal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved