Cara Isi SPT Online untuk Lapor Pajak Tanpa Ribet, Siapkan Dokumen Ini & Ikuti Langkah Mudah Berikut
Cara isi SPT Online ini banyak dicari karena waktu pengisiannya yang hampir habis.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Cara isi SPT Online belakangan banyak dicari di linimasa.
Cara isi SPT Online ini banyak dicari karena waktu pengisiannya yang hampir habis.
Sebetulnya cara isi SPT Online sangat mudah jika kamu paham tata caranya.
Dari namanya, yaitru secara online berarti kamu bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja asal terhubung dengan internet.
• Tata Cara Lapor SPT Online - Lewat 31 Maret 2018, Denda dari Rp 100 Ribu hingga Rp 1 Juta Menanti!
Ada batas waktu yang ditentukan untuk mengisinya, maka dari itu segeralah isi SPT Onlinemu!
Bagaimana caranya?
Perhatikan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan berikut ini.
• Sempat Viral Karena Lempari Uang Ratusan Juta Rupiah, Beredar Foto Keluarga Dendy Lapor SPT Pajak!
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.
Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib Pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor Pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib Pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.