Breaking News:

Jadwal Ahok Bebas Penjara Mako Brimob Depok & Bunyi Surat Janjinya Pada Istri Mantan Kapolri Hoegeng

Ini jadwal Ahok bebas penjara Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan bunyi surat janjinya kepada istri mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso.

Tribun Timur
Ahok di balik Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat 

TRIBUNSTYLE.COM Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan akan bebas dari penjara Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat awal 2019. 

Kapan persisnya, simpang-siur. Ada yang menyebut awal Januari, Februari, bahkan mungkin dipercepat. Namun belakangan Ahok membocorkan tanggal persis bebasnya dia dari Rutan Mako Brimob lewat surat yang dia kirim untuk istri istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng.  Ini dia bocoran tanggal dan bunyi suratnya .... 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menuliskan surat untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng, dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/12/2018).

Surat tersebut diunggah adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, melalui fitur instagram story di akun instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).

Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara. Ahok juga mendoakan Merry agar cepat sembuh.

"Yth Ibu Meri Hoegeng. Cepat sembuh ya bu. Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas," tulis Ahok dalam surat itu.

Melalui surat yang ditulis tangan, Ahok juga menginformasikan kepada Merry bahwa dia akan bebas pada 24 Januari 2019.

"Saya segera bebas di 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu. Salam dari Mako Brimob," tulis Ahok.

Film A Man Called Ahok Raih 1 Juta Penonton, Ahok Tuliskan Surat di Balik Penjara & Selipkan Pesan

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KRISTIANTO PURNOMO)
 

Di akhir surat itu, Ahok  membubuhkan tanda tangan dan menulis inisial namanya, BTP, serta tanggal saat surat ditulis.

 Adapun, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

A Man Called Ahok Tembus Satu Juta Penonton, Ahok Berikan Ucapan Terimakasih dan Pesan Menyentuh Ini

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.

Bidik layar fitur Instagram Story di akun Instagram adik kandung Ahok, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Bidik layar fitur Instagram Story di akun Instagram adik kandung Ahok, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) ()

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.

Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Dengan total remisi itulah, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.  (Nursita Sari/ Kompas.com )

Dikutip dari Kompas.com dengan judul:   Lewat Surat, Ahok Sampaikan Akan Kunjungi Istri Hoegeng Setelah Bebas

Sumber: Kompas.com
Tags:
AhokBasuki Tjahaja PurnamaMako Brimob Kelapa DuaDepok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved