Breaking News:

CPNS 2018

CPNS 2018 - Supaya Lolos SKD, Ini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas yang Harus Kamu Kejar

Tahap CPNS 2018 setelah pendaftaran yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ini nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi agar lolos SKD.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
instagram/bkngoidofficial

TRIBUNSTYLE.COMTahap CPNS 2018 setelah pendaftaran yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ini nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi agar lolos SKD.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sudah ditutup pada 15 Oktober 2018 lalu.

Tahap selanjutnya yang harus dipersiapkan pelamar yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD merupakan salah satu tahap penting yang ada dalam proses seleksi CPNS.

Pelamar akan melaksanakan tahap ini, jika dinyatakan lolos proses administrasi.

CPNS 2018 - Setelah Pendaftaran, Tahap Selanjutnya SKD, Ini 3 Aspek yang Diuji & Jumlah Nilainya

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ini terdapat beberapa aspek yang diujikan.

Dilansir TribunStyle.com dari akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 3 aspek yang diuji dalam SKD.

Berikut aspek yang diujikan dalam SKD :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP terdiri dari 35 soal.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU terdiri dari 30 soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK terdiri dari 35 soal.

Jumlah soal yang diujikan di SKD adalah 100 butir.

bkngoidofficial
instagram.com/bkngoidofficial
Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018Kisi-kisi Ujian Resmi CPNS 2018Tes SKD CPNS 2018Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018Passing Grade CPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved