CPNS 2018
CPNS 2018 - Supaya Lolos SKD, Ini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas yang Harus Kamu Kejar
Tahap CPNS 2018 setelah pendaftaran yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ini nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi agar lolos SKD.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Tahap CPNS 2018 setelah pendaftaran yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ini nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi agar lolos SKD.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sudah ditutup pada 15 Oktober 2018 lalu.
Tahap selanjutnya yang harus dipersiapkan pelamar yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD merupakan salah satu tahap penting yang ada dalam proses seleksi CPNS.
Pelamar akan melaksanakan tahap ini, jika dinyatakan lolos proses administrasi.
• CPNS 2018 - Setelah Pendaftaran, Tahap Selanjutnya SKD, Ini 3 Aspek yang Diuji & Jumlah Nilainya
Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ini terdapat beberapa aspek yang diujikan.
Dilansir TribunStyle.com dari akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 3 aspek yang diuji dalam SKD.
Berikut aspek yang diujikan dalam SKD :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP terdiri dari 35 soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU terdiri dari 30 soal.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK terdiri dari 35 soal.
Jumlah soal yang diujikan di SKD adalah 100 butir.
