CPNS 2018
Belum Daftar CPNS 2018 tapi NIK KTP Telah Terdaftar? Ikuti Saran BKN Agar Data Tak Tertukar!
Tak sedikit peserta yang mengeluhkan jika Nomor Identitas Kependudukan (NIK) KTP-nya telah terdaftar, padahal dirinya belum melakukan registrasi.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Pada Selasa (2/10/2018), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jika pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 diperpanjang hingga tanggal 15 Oktober 2018.
"#SobatBKN, Panitia Pelaksana Panselnas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS s.d. 15 Oktober 2018," tulis BKN melalui Twitter resminya @BKNgoid.
Tentu saja, diperpanjangnya masa pendaftaran CPNS 2018 membuat banyak calon pelamar merasa sangat lega.
Pasalnya, masih banyak yang mengeluhkan sulitnya untuk mengakses website sscn.bkn.go.id untuk sekadar melakukan registrasi akun.
• Sebelum Akui Lebam karena Sedot Lemak, Polisi Dapati CCTV saat Ratna Sarumpaet di Klinik Kecantikan
Memang, sebelum memulai melakukan pendaftaran di instansi pilihan, calon peserta diimbau untuk membuat akun SSCN terlebih dahulu.
Setelah akun SSCN telah terbuat, peserta bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya untuk melakukan pengisian identitas diri dan mengunggah berbagai persyaratan yang ditentukan oleh instansi pilihan.
Tak sedikit peserta yang mengeluhkan jika Nomor Identitas Kependudukan (NIK) KTP-nya telah terdaftar, padahal dirinya belum melakukan registrasi.
Menanggapi hal ini, BKN pun menyarankan calon pelamar untuk melakukan registrasi dengan menggunakan satu browser untuk satu data pelamar.
Tujuannya, adalah agar tidak terjadi pertukaran data.
• Ditetapkannya Sanksi Komdis PSSI Imbas Kematian Haringga, Pelatih Persib Cemas hingga Enggan Bermain
"Selamat Pagi #SobatBKN, saat melakukan registrasi apabila ingin mendaftarkan 2 NIK yg berbeda disarankan tdk menggunakan 1 Browser yg sama.
Hal tsb mencegah data tertukar. Sebaiknya mendaftarkan 1 NIK terlebih dulu, kemudian clear cache & cookie kemudian mendaftarkan NIK lainnya," saran BKN.
Sebelumnya, saat melakukan pendaftaran Akun SSCN, tak jarang calon pelamar yang mengeluhkan sulitnya pengisian data karena terjadi gangguan koneksi.
"Pagi ini sudah banyak yang bertanya, setelah berhasil daftar kemudian saat mengisi data koneksi gagal. Tapi tidak bisa mendaftar lagi karena akun telah terdaftar," tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun Twitter-nya @BKNgoid.
Menanggapi banyaknya masalah ini, BKN pun angkat bicara.
Jika telah terdaftar pelamar hanya perlu kembali login dan melanjutkan pengisian data diri.
• Buntut Panjang Tewasnya Haringga Sirla, Persib Keberatan dan Sebut Sanksi Komdis PSSI Mengada-ada
"Seperti bermain media sosial, kalau sudah mendaftar akun. Apa yg harus dilakukan? apakah daftar lagi atau login?" tulis akun Twitter BKN.
Artinya, jika peserta telah berhasil membuat akun, maka hanya tinggal login untuk melakukan pengisian data kembali.
Berikut alur lengkap pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.
1. Buat Akun SSCN
- Akses portal pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id.
- Pilih menu Registrasi
- Isi alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan CAPTCHA.

- Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
- Unggah pas foto size minimal 120 kb, dan max 200 kb.
- Cetak kartu informasi akun SSCN 2018.
2. Cetak kartu pendaftaran
- Login ke portal menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Unggah foto diri memegang KTP dan kartu (selfie)
- Lengkapi biodata
- Pilih instansi, formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan
- Lengkapi data pada form yang tersedia
- Unggah dokumen sesuai persyaratan instansi
- Cek kembali isian yang telah dilengkapi pada form Resume
- Cetak kartu pendaftaran SSCN 2018
3. Tahap Verifikasi
-Data yang sudah diinput pelamar akan diverifikasi tim verifikator instansi.
- Berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan pelamar akan diperiksa kelengkapan syaratnya.
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang akan digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)