Breaking News:

Kompol Fahrizal - 5 Fakta Wakapolres yang Tembak Adik Iparnya Sendiri karena Dendam, Terkenal Ramah!

Nama Kompol Fahrizal menjadi viral di dunia maya setelah tembak adik iparnya sendiri lantaran dendam. Berikut 5 fakta hidup tentang sang wakapolres!

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
Tribunstyle/ kolase 

TRIBUNSTYLE.COM - Nama Kompol Fahrizal tiba-tiba menjadi perbincangan masyarakat beberapa hari terakhir.

Hal itu terbukti dengna masuknya nama tersebut dalam daftar trending mesin pencarian Google.

Sayangnya, Kompol Fahrizal jadi terkenal bukan karna kiprah cemerlangnya di kepolisian.

Melainkan, karena perbuatan sadis nan keji terhadap anggota keluarganya sendiri.

Kompol Fahrizal menyerahkan diri kepada pihak berwajib setelah menembak mati adik iparnya sendiri, Jumingan.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (4/4/2018) silam.

Viral Kisah Pria Direndahkan karena Makan di Emperan, Benar, pekerjaanku di mata orang itu rendah

Walau sudah membunuh adik iparnya, Kompol Fahrizal sendiri mengaku sama sekali tidak menyesal.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku memiliki dendam pribadi dengan korban.

Kompol Fahrizal dikabarkan tak terima atas perilaku Jumingan yang menelantarkan adik kandungnya, Heny.

Pasalnya, Jumingan adalah seorang pengangguran yang tidak bisa menafkahi istrinya sendiri.

Bahkan, polisi menduga Kompol Fahrizal sudah merencanakan penembakan ini dari jauh-jauh hari.

Anak Ini Temukan Kamera Terdampar di Pantai, Ia Kaget Lihat Isinya, Peristiwa 3 Tahun Lalu Terkuak

Lalu, siapa sih sebenarnya sosok Kompol Fahrizal ini?

Tribunstyle melansir dari berbagai sumber, berikut 5 fakta hidup tentang Kompol Fahrizal!

1. Membawa senjata api saat cuti

Tribunnews
Tribunnews ()

Seperti yang Tribunstyle lansir dari Tribun Medan, perbuatan Kompol Fahrizal ini telah mencoreng nbama baik institusi Polri.

Selain itu, dirinya juga diklaim telah melanggar kode etik polisi.

Viral Kisah Pria Tinggal Serumah dengan Pacar dan Sahabat Pacar, Jangan Kaget Tahu Apa yang Terjadi

Pasalnya, Kompol Fahrizal membawa senjata api saat cuti kerja.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus.

Berdasarkan pantauan tim Tribun Medan di akun Facebook Kompol Fahrizal, diirnya bersama sang istri memang tengah pulang ke kampung halamannya di Medan.

Dia bahkan sempat mengunggah sejumlah foto saat di bandara.

2. Bertugas di Lombok

Kompol Fahrizal sendiri bertugas di Lombok.

Di sana, dia menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah, sejak Desember 2017 silam.

3. Punya segudang prestasi

Tribun Medan
Tribun Medan ()

Usut punya usut, Kompol Fahrizal juga dikenal memiliki segudang prestasi selama menjadi polisi.

Tak heran jika jenjang karir lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2013 ini selalu moncer dan terjamin.

Buktinya, dia sudah mengisi beberapa jabatan yang strategis.

Sebelum menjadi Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal pernah menjabat sebagai Wakasat dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Lalu, dirinya juga sudah lulus pendidikan Sespim Polri sehingga akan naik jabatan menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

4. Terkenal ramah

Tribunnews
Tribunnews ()

Seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, Kompol Fahrizal merupakan sosok yang ramah.

"Kami sering dibantunya baik memberikan bantuan maupun saat ada urusan di kepolisian saat ia masih bertugas di Medan," kata seorang wanita di sekitar rumah duka, Jumat (6/4/2018).

5. Terancam hukuman mati

Tribun Medan
Tribun Medan ()

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti bnerupa senjata api jenis revolver dan keterangan para saksi.

"Kita mengamankan senjata api pelaku beserta enam selongsongnya. Mayat korban saat ini di RS Bhayangkara, ada enam tembakan di bagian tubuhnya," ucap Irjen Pol Paulus seperti yang Tribunstyle lansir dari Kompas.com.

Paulus mengimbau pada seluruh jajaran kepolisian agar tidak menirukan aksi pelaku.

"Jaga sikap sebagai anggota Polri, jangan sembarangan menggunakan senjata. Kalau bepergian untuk urusan pribadi tidak usah membawa senjata," tegas Paulus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Yuk Subscribe YouTube dan Like Fanpage TribunStyle.com di bawah ini:

 

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Kompol FahrizalMedan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved