Live Streaming Najwa Shihab Kuliti Bahaya DPR Potensi Kebal dari Jerat Korupsi, Jam 17.00 WIB, Now!
Live Streaming Najwa Shihab Kuliti Bahaya DPR Superpower dari Jeratan Korupsi, Jam 17.00 WIB, Now!
Penulis: Agung Budi Santoso
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Dua hari sejak Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) disahkan, reaksi keras penolakan publik tak kunjung juga surut.
Pantauan TribunStyle.com, inilah pasal-pasal kontroversial yang terus disorot masyarakat dari UU MD3.
Antara lain:
1. DPR bisa memanggil paksa orang atau lembaga dengan bantuan polisi (Pasal 73 ayat 4)
2. Pengkritik DPR bisa dipidana (Pasal 122 huruf K)
3. Pemanggilan anggota DPR oleh KPK atau Polri harus dengan persetujuan Presiden RI dan atas pertimbangan MKD (Pasal 245)
Nah, seberapa bahaya UU MD3 bisa membuat para anggota DPR kebal dari jeratan sangkaan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Simak live streaming Catatan Najwa bahas kontroversi UU MD3 di sini ...
Link Live Streaming Catatan Najwa
UU MD3, di Mana Logikanya?
UU MD3 memang menyulut kontroversi karena seolah memberikan hak kekebalan para wakil rakyat dari potensi jeratan kasus korupsi.
Sudah dua hari sejak Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) disahkan, namun reaksi keras publik belum juga surut. Bahkan, revisi UU yang baru saja disahkan itu langsung akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh koalisi masyarkat sipil. Apa salah dan dosa mu, UU MD3?
Mari kita selami logika yang dibangun dari beberapa pasal yang kini menjadi sorotan publik.
Dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, dalam revisi UU MD3, pasal 73 mewajibkan polisi membantu memanggil paksa seseoarang yang akan diperiksa DPR, namun enggan datang.
Ketentuan ini ada lantaran DPR punya pengalaman buruk.