Ingat Ajakan Fredrich Yunadi pada Himpunan Advokat Untuk Boikot KPK? Fakta Bumerang Ini yang Terjadi
Ingat ajakan Fredrich Yunadi pada Himpunan Advokat untuk boikot KPK? Duh, fakta bumerang ini yang justru kini terjadi.
Penulis: Agung Budi Santoso
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Ingat ajakan Frederich Yunadi pada himpunan advokat se-Indonesia untuk ramai-ramai memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status dirinya sebagai tersangka?
Rupanya, fakta mengejutkan itu justru berbalik terjadi pada Frederich sekarang!
Boro-boro himpunan advokat mau menuruti ajakannya, Frederich malah 'ditendang' keluar dari keanggotaan Peradi.
Ya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mencoret keanggotaan Frederich Yunadi.
Apa salah dia kok malah berbalik dipecat oleh Peradi?
• Fredrich Yunadi Bilang Soal Advokat Kebal Hukum, Hotman Paris Beri Komentar Telak!
Mari flashback ke belakang dulu ....
Alkisah, tiga hari setelah Fredrich Yunadi mendekam di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Frederich langsung menyerukan imbauan kepada himpunan advokat agar memboikot KPK.
Fredrich yang menggunakan kaus putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye, masih tidak terima dengan penahanannya dengan sangkaan kasus menghalang-halangi pemeriksaan tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto.
"Apa yang kalian saksikan ini sudah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka (KPK) sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat," ujarnya, saat itu, seperti TribunStyle.com lansir dari Tribunnews.com .
• Ditetapkan Tersangka, Fredrich Yunadi Ngaku Dapat Dukungan dari 90 Ribu Advokat!
"Mereka (KPK) tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar berita seolah saya dicari seharian, itu adalah bohong semua. Saya di rumah sakit, kemudian datang dijemput, tidak ada dicari seharian. Jadi harus ingat, saya hanya Imbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu saya minta," sambung Fredrich.
Soal dugaan kecelakaan yang direkayasa, Fredrich kembali menegaskan kecelakaan itu murni dan bukan rekayasa.
"Kecelakaan itu memang asli, di Poliri juga menyatakan ini murni kecelakaan," ucapnya.
Selain menetapkan status tersangka pada Fredrich, penyidik juga mentersangkakan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
• Siapa Sangka Wanita Secantik Pretty Doll Ini Putri Fredrich Yunadi yang Pernah Tak Diakui Anak
Fredrich juga diduga mengondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP, sebelum Setya Novanto menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara merintangi penyidikan ini, ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Fakta Berbalik: Justru Frederich yang Dipecat Peradi
Dan fakta berbalik kini.
Ajakan boikot KPK tak dituruti Peradi.
Justru Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta tertanggal 2 Februari 2018 memutuskan memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi.
Ya, Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.
Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Peradi, menyampaikan, Fredrich dijatuhi pasal penelantaran klien.
Dan yang menarik, Otto Hasibuan bersama Frederich Yunadi sebelumnya sama-sama sebagai pengacara Setya Novanto.
Keduanya sama-sama mundur dari pengacara Novanto.
• Fredrich Yunadi & Bimanesh Perpanjang Daftar Orang Dianggap Halangi Penyidikan Korupsi, Selengkapnya
Bedanya, Otto Hasihuan aman, sementara Frederich terjerat kasus menghalang-halangi proses pemeriksaan Novanto.
”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti TribunStyle.com lansir dari Kompas.
Namun Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Novanto yang tengah menjeratnya.
Terkait kasus itu, saat ini Fredrich telah ditahan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2018.
”Dewan Kehormatan Peradi bersidang dari hasil aduan masyarakat terhadap Fredrich jauh sebelum ia ditahan KPK,” kata Otto.
• Fernando Wowor - 5 Fakta Pengawal Prabowo yang Tewas Tertembak, Ternyata Suka Main Mobile Legends!
Menurut Otto, dalam kasus penelantaran klien tersebut, Fredrich tidak pernah menghadiri dua persidangan etik yang digelar DKD Peradi Jakarta.
Fredrich hanya memberikan jawaban pembelaan dirinya secara tidak langsung pada persidangan yang pertama.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Rivai Kusumanegara menuturkan, Fredrich diadukan ke Peradi oleh kliennya yang merupakan konsumen salah satu apartemen di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.
Saat itu, kliennya berupaya melakukan langkah hukum terhadap pihak pengembang apartemen.