Breaking News:

Raut Wajah Kaka Slank Tak Mampu Menyembunyikan Kesedihannya

Pelantun lagu "Orkes Sakit Hati" itu menambahkan, bagaimanapun juga kebaikan tidak akan bisa ditutup-tutupi.

Editor: Suut Amdani
TribunStyle.com/Kolase
Kaka Slank 

TRIBUNSTYLE.COM - Raut wajah vokalis Kaka "Slank" tak mampu menyembunyikan perasaan sedihnya usai mendengar putusan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara siang hari ini, Selasa (9/5/2017), menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki atau Ahok.

Sebagaimana diketahui, Kaka dan sederet artis papan atas lainnya merupakan pendukung atau simpatisan Ahok. Meski kecewa, Kaka mengajak semua pihak menghormati putusan hakim.

"Putusan sudah diketok palu, kita hormati saja putusan itu," kata Kaka kepada Kompas.com saat ditemui di sela kegiatannya di Kota Kasablanka.

Pelantun lagu "Orkes Sakit Hati" itu menambahkan, bagaimanapun juga kebaikan tidak akan bisa ditutup-tutupi.

"Kebaikan akan muncul sendiri, pada saat yang tepat dan dibutuhkan," ucap Kaka.

Kaka menambahkan, apapun hasil akhir hari ini merupakan bagian dari perjuangan.

"Ya ini part of perjuangannya kita semua," kata Kaka.

"Dan turut simpati buat Pak Ahok atas putusan ini. Cuma, ini bukan akhir dari segalanya," imbuhnya.

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Kaka SlankAhokGubernur DKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved