Selebrita
Lawyer Baru Ammar Zoni Sesumbar Siapkan PK, Jon Mathias Pesimis Hasilnya: Sangat Jarang Dikabulkan
Ammar Zoni berencana ajukan Peninjauan Kembali. Kuasa hukum Jon Mathias menilai peluang keberhasilan PK tersebut hanya 10 persen.
Editor: Febriana Nur Insani
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara
- Bersama kuasa hukum baru, Ammar Zoni berencana ajukan Peninjauan Kembali atau PK
- Jon Mathias kuasa hukum lama Ammar Zoni menilai peluang keberhasilan PK tersebut 10 persen
TRIBUNSTYLE.COM - Aktor Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (9/5/2026).
Hal itu terjadi setelah mantan suami Irish Bella itu menjalani sidang vonis terkait kasus peredaran narkoba.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis 23 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Pada akhirnya Ammar Zoni tidak mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim.
Namun ia bersama kuasa hukum barunya, Krisna Murti berencana mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Jon Mathias kuasa hukum lama Ammar memberikan pandangannya soal hal tersebut.
Ia menilai peluang keberhasilan PK Ammar Zoni hanya 10 persen.
Apa alasannya?
Baca juga: Curhat Ammar Zoni Soal Nusakambangan, Takut Lumpuh, Aditya Zoni: Lihat Matahari Cuma 2 Kali Seminggu
Peluang Keberhasilan PK Ammar Zoni
Pengacara Jon Mathias menanggapi rencana Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan kuasa hukum lain Ammar Zoni, yakni Krisna Murti.
Menurut Jon, pengajuan PK tersebut dinilai terlalu cepat dan memiliki peluang kecil untuk berhasil.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh kuasa hukum baru ini, menurut pengalaman dan pendapat kami, mengajukan PK secepatnya kemungkinan berhasilnya hanya sekitar 10 persen,” kata Jon Mathias saat ditemui di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jon menjelaskan, syarat utama dalam pengajuan PK adalah adanya novum atau bukti baru yang belum pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.
“Belum ada yang saya lihat, baru diputus lalu langsung mau PK," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-saat-ditemui-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat-Kamis-1642026.jpg)