Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui, Kamelia Curhat Sempat Dapat Ancaman: Ada yang Melarang untuk Hadir
Kamelia blak-blakan ungkap sempat dapat ancaman sebelum sidang vonis Ammar Zoni.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Pusat atas kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba.
- Di balik vonis tersebut, Kamelia membongkar adanya ancaman dari pihak tertentu yang melarangnya hadir di persidangan demi ambisi vonis rehabilitasi.
- Ibu angkat Ammar, Titiek Haryati, meradang dan mengecam tindakan pihak-pihak yang dianggap memperkeruh hubungan mereka.
TRIBUNSTYLE.COM - Kemarahan tak terbendung datang dari Titiek Haryati, ibu angkat Ammar Zoni.
Ia meluapkan kekesalannya terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi hubungan asmara Ammar Zoni dan kekasihnya, Kamelia.
Titiek Haryati mengungkapkan kekesalannya tepat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar pada Kamis (24/4/2026).
Setelah sempat absen pada agenda sebelumnya, Kamelia akhirnya muncul di persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada Ammar Zoni didampingi langsung oleh Titiek.
Kehadiran sosok perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi ini cukup mengejutkan.
Kamelia lantas menguraikan alasan mengapa dirinya sempat "menghilang" dari ruang sidang sebelumnya.
Bukan karena tak peduli, ia mengaku menerima serangkaian ancaman dari pihak tertentu yang melarang keras kehadirannya di pengadilan.
Baca juga: Tak Puas Divonis 7 Tahun Bui, Ammar Zoni Tunjuk Pengacara Baru Gantikan Jon Mathias, Bersiap Banding
Kamelia mengungkapkan bahwa ada tekanan besar yang memaksanya menjauh.
Kabarnya, ia dilarang hadir dengan dalih agar Ammar bisa mendapatkan vonis rehabilitasi ketimbang hukuman penjara.
Namun, skenario itu tampaknya tak berjalan sesuai harapan. Setelah mendengar hakim tetap menjatuhkan vonis berat berupa hukuman tujuh tahun penjara ke Ammar, Kamelia tak lagi tinggal diam.
Ia memutuskan untuk membongkar seluruh intimidasi dan ancaman yang selama ini ia simpan rapat-rapat.
"Karena ada yang melarang saya untuk hadir, kalau enggak Bang Ammar hukumannya tinggi. Kayaknya saya udah harus ngomong," tandasnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (24/4/2026).
"Jadi saya masih dapat ancaman, lalu pihak keluarga Bang Ammar juga meminta untuk saya tidak datang sementara waktu, tidak boleh ngomong sama media. Karena ada yang membantu tapi tidak suka dengan hubungan saya sama Bang Ammar," seloroh Kamelia.
Rasa kecewa mendalam tak lagi bisa disembunyikan Kamelia saat kenyataan pahit menghantam, Ammar tetap harus mendekam di balik jeruji besi.
"Nah, sekarang kita lihat hasilnya. Tadi ingin membantu, Bang Ammar bisa bebas, amnesti. Kalian bisa lihat sendiri, hukumannya berapa tahun," imbuhnya kesal.
Menimpali ucapan Kamelia, Titiek yang duduk di sisinya ikut meradang.
"Ini kan suatu bukti bahwa dengan keinginan begini, keinginan begitu, melarang ini, melarang itu kan bukan dia punya wewenang untuk memutuskan hukuman," tegasnya dengan intonasi tinggi.
"Kita semua tahu ini sidang terbuka. Kita tahu prosesnya seperti apa, tapi kemudian ada pihak-pihak lain yang ikut andil dalam hal itu dan sudah lama mengenal keluarga, sebenarnya itu enggak masalah itu," sambung Titiek emosi.
Titiek menyayangkan tindakan pihak-pihak tersebut yang justru memperkeruh suasana dan merusak keharmonisan hubungan di antara mereka.
"Kemudian kemudian yang memberikan kekuatan kita untuk jadi satu tim, kenapa justru malah memusuhi?" sesal Titiek.
Diketahui, Kamelia dan Ammar Zoni menjalin hubungan kasih selama setahun lamanya.
Selama itu pula, Kamelia terus berada di sisi Ammar, kendati sang kekasih tengah bermasalah dengan hukum.
Ammar Kecewa Divonis 7 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Ammar Zoni atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ammar juga didenda Rp 1 miliar atas perbuatannya tersebut.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata Hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap Hakim.
"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.
Putusan terhadap Ammar Zoni ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Terkait apakah Ammar Zoni akan mengajukan banding atau tidak, ia masih belum memutuskan.
Ammar Zoni masih mempertimbangkan langkah tersebut hingga satu minggu ke depan.
(TribunStyle.com/Tribunnews.com/Salma Fenty Irlanda)
Sumber: Tribunnews.com
| Bukti Harta Ludes? Doni Salmanan Beber Chat Minta Transferan ke Istri, Dinan Fajrina Kirim Rp 1 Juta |
|
|---|
| Sosok Andre Ariyantho Ayah Tiri Syifa Hadju, Sering Dikira Ayah Kandung, Ini Profesi Mertua El Rumi |
|
|---|
| Ahmad Dhani Tak Ada Pesan Khusus untuk El Rumi Jelang Nikahi Syifa Hadju: Saya Sudah Berhasil Didik |
|
|---|
| Ahmad Dhani Marahi El Rumi Jelang Peristri Syifa Hadju, H-2 Nikah Masih Kerja: Harusnya Dipingit |
|
|---|
| Sweet! Aisha Aurum Beri Hadiah Spesial untuk Ressa yang Ultah, Denada: Semoga Kita Lekas Bertemu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Dokter-Kamelia-kekasih-Ammar-Zoni-diancam.jpg)