Breaking News:

Selebrita

Dokter Kamelia Kecewa Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui, Sentil Pengacara: Kerjanya Gak Bener

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. Dokter Kamelia kecewa hingga sindir penasihat hukum Ammar.

Grid.ID/Ulfa Lutfia | Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
UPDATE KASUS AMMAR - Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dokter Kamelia yang hadir di PN Jakarta Pusat mengaku kecewa dengan vonis tersebut, sentil penasihat hukum sang kekasih. 
Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim PN Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni
  • Dokter Kamelia kecewa dengan vonis yang diterima Ammar Zoni
  • Dokter Kamelia sindir kinerja penasihat hukum Ammar Zoni

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni memasuki babak baru yang makin mengejutkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menjatuhkan vonis kepada sang aktor pada Kamis (23/4/2026).

Ammar Zoni resmi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hasil tersebut berbeda dari tuntutan yang sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang (12/3/2026) lalu, JPU menuntut Ammar 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Ammar Zoni menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan banding.

Ia perlu melakukan diskusi kembali dengan penasihat hukum.

Di sisi lain, Dokter Kamelia selaku kekasih Ammar mengaku kecewa dengan hasil vonis.

Ia turut menyindir kinerja penasihat hukum sang kekasih. 

Seperti apa ungkapan kekecewaan Dokter Kamelia?

Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Buntut Kasus Peredaran Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

UPDATE KASUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba. Ammar kemudian menyatakan pikir-pikir.
UPDATE KASUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba. Ammar kemudian menyatakan pikir-pikir. (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

Reaksi Dokter Kamelia

Aktor Ammar Zoni resmi dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). 

Keputusan ini rupanya menyisakan kekecewaan mendalam bagi dokter Kamelia, sosok yang selama ini setia mendampingi proses hukum sang aktor.

Hadir dengan blus putih di ruang sidang, dokter Kamelia yang awalnya tampak tenang akhirnya angkat bicara usai mendengar amar putusan hakim. 

Meski berulang kali meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Penasihat Hukum (PH), ia tak mampu menutupi kekesalannya terhadap hasil sidang.

"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka tapi nyatanya kerjanya nggak bener," ujar dokter Kamelia saat ditemui usai persidangan.

Pernyataan pedas ini menjadi sinyal adanya ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dijalani sang kekasih. 

Bahkan, saat ditanya mengenai namanya yang sempat disebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, ia menanggapi dengan dingin.

"Oh itu mah, disebut mah udah biasa kali dari sisi sana, santai aja," cetusnya.

Baca juga: Ammar Zoni Enggan Komunikasi dengan Anak, Terakhir 2 Tahun Lalu, Mantan Irish Pilih Lihat Foto

UPDATE KASUS AMMAR - Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dokter Kamelia yang hadir di PN Jakarta Pusat mengaku kecewa dengan vonis tersebut.
UPDATE KASUS AMMAR - Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dokter Kamelia yang hadir di PN Jakarta Pusat mengaku kecewa dengan vonis tersebut. (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

Yakin Ammar Tak Akan Dikembalikan ke Nusakambangan

Salah satu momok yang menghantui Ammar Zoni adalah ancaman pemindahan kembali ke Lapas "High Risk" Nusa Kambangan. 

Namun, dokter Kamelia merasa sedikit lega karena vonis 7 tahun tersebut secara administratif dianggap belum memenuhi "syarat" untuk dibuang ke pulau penjara
tersebut.

"Enggak lah, kalau ke Nusakambangan enggak lah, kan dia (vonisnya) nggak di atas 10 tahun," ungkap dokter Kamelia.

Sinyal Perlawanan Lewat Banding

Vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa (9 tahun), namun pihak Ammar tampaknya belum sepenuhnya menerima. 
Dokter Kamelia mengisyaratkan bahwa timnya akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan banding, ia menyatakan masih ada harapan melalui upaya hukum lain.

"Kita lihat aja nanti. Kan masih ada upaya-upaya yang lain. Ya mungkin (banding), tapi saya harus konsultasi dulu sama PH-nya. Aku nggak bisa ambil keputusan sendiri," pungkasnya.

Hingga saat ini, Ammar Zoni sendiri menyatakan masih "pikir-pikir" untuk mengambil langkah banding.

Sementara itu, dokter Kamelia menegaskan akan terus berdiskusi secara intens dengan tim pengacara untuk menentukan masa depan hukum Ammar Zoni dalam tujuh hari ke depan.

(TribunStyle.com)(Grid.ID/Ulfa Lutfia Hidayati)

Sumber: Grid.ID
Tags:
Ammar ZoniDokter Kamelianarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved