Selebrita
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Buntut Kasus Peredaran Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba.
Editor: Febriana Nur Insani
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni terjerat kasus peredaran narkoba ketika masih mendekam di Rutan Salemba
- Jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta
- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya jatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni
TRIBUNSTYLE.COM - Ammar Zoni menjadi salah satu figur publik Tanah Air yang berulang kali terseret dalam pusaran kasus narkoba.
Perjalanan kariernya yang sempat cemerlang pun harus tercoreng akibat keterlibatannya dalam penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Mantan suami Irish Bella ini diketahui telah lebih dari tiga kali berurusan dengan hukum karena penggunaan barang haram.
Bahkan dalam kasus keempatnya, Ammar Zoni terjerat masalah yang lebih serius. Ia terlibat dalam peredaran narkotika.
Ironisnya, hal tersebut terjadi saat dirinya tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, menjadikan kasus ini semakin menyita perhatian dan menimbulkan keprihatinan luas.
Pada Kamis (12/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat JPU menuntut Ammar dengan 9 tahun bui.
Salah satunya sikap Ammar yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kini setelah satu bulan lebih berlalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada sang aktor.
Seperti apa hasilnya?
Baca juga: Jelang Putusan Kasus Narkoba, Ammar Zoni Pangkas Rambut, Kuasa Hukum Sebut Kondisinya Lebih Siap
Vonis Ammar Zoni
Aktor Ammar Zoni menjalani persidangan vonis kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," tambah hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-terlihat-saat-menghadiri-sidang-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat.jpg)