Breaking News:

Ammar Zoni Blak-blakan Soal Kondisi Rutan Salemba dalam Sidang Kasus Narkoba

Ammar Zoni mengungkap pengalamannya terkait peredaran narkoba saat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Salemba.

Tayang:
KOMPAS.com/Revi C Rantung
PLEIDOI AMMAR ZONI - Ammar Zoni membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sambil mengungkap kondisi peredaran narkoba di Rutan Salemba. 

TRIBUNSTYLE.COM -- Ammar Zoni mengungkap pengalamannya terkait peredaran narkoba saat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Salemba.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni menyampaikan pengakuan tersebut saat membacakan pleidoi pada Kamis (2/4/2026).

Ia mengaku awalnya mengira rumah tahanan menjadi tempat yang bebas dari peredaran narkotika.

Namun kenyataannya berbeda dari yang ia bayangkan.

"Ternyata di sanalah tempat sarangnya semua jenis narkoba. Sungguh sangat berat, berat, berat banget untuk menghindari itu semua," ujarnya saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (2/4/2026).

Ammar Zoni juga menyebut narkoba di dalam rutan sangat mudah diperoleh.

"Apalagi di sana narkoba pun rasanya seperti beli kacang goreng. Mudah sekali didapat dengan harga yang relatif murah," lanjutnya.

PLEIDOI AMMAR ZONI - Ammar Zoni membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sambil mengungkap kondisi peredaran narkoba di Rutan Salemba.
PLEIDOI AMMAR ZONI - Ammar Zoni membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sambil mengungkap kondisi peredaran narkoba di Rutan Salemba. (Kompas.com/Dian Erika)

Pada awal masa tahanan di Rutan Salemba, Ammar Zoni mengaku masih mampu menahan diri.

Namun setelah tiga hingga enam bulan, dorongan untuk kembali menggunakan narkoba semakin kuat.

Ia mengaku sempat berusaha bertahan, tetapi akhirnya kembali membeli barang terlarang tersebut.

"Saya cuma hanya orang yang sakit, tidak berdaya terhadap adiksi ini. Saya tahu ini salah," tutur Ammar.

Baca juga: Ammar Zoni Bantah Jadi Bandar Narkoba, Kamelia Pastikan Hubungan Masih Terjalin

"Dengan semua peristiwa yang sudah terjadi, seharusnya sudah tidak ada lagi alasan saya masih menyentuh barang itu lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Dalam perkara yang sama, lima terdakwa lain juga menerima tuntutan hukum.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Tags:
Ammar ZoniRutan Salembakasus narkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved