Breaking News:

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Vonis Perkara Reza Gladys Menguat

MA RI resmi tolak kasasi Nikita Mirzani, perjalanan hukum sang artis kini masuki babak akhir usai putusan inkrah keluar dari Mahkamah Agung.

Tayang:
Tribunnews/Fauzi Alamsyah
PUTUSAN KASASI NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menghadapi putusan akhir perkara hukum setelah permohonan kasasinya ditolak terkait kasus yang dilaporkan Reza Gladys. 

TRIBUNSTYLE.COM -- Perjalanan hukum yang melibatkan Nikita Mirzani memasuki tahap akhir setelah Supreme Court of Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan pihaknya.

Putusan tersebut memperkuat vonis sebelumnya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan laporan dari Reza Gladys.

Kasus ini bermula dari ulasan negatif yang disampaikan Nikita Mirzani terhadap produk skincare milik Reza Gladys.

Situasi kemudian berkembang setelah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang agar ulasan tersebut dihentikan.

Dalam proses hukum yang berjalan, disebutkan nominal yang dipersoalkan mencapai Rp4 miliar.

Jumlah itu dilaporkan diberikan dalam dua tahap, yaitu transfer sebesar Rp2 miliar dan penyerahan tunai Rp2 miliar pada November 2024.

Merasa dirugikan, Reza Gladys kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Di tingkat pertama, perkara tersebut diputus oleh South Jakarta District Court dengan hukuman empat tahun penjara.

PUTUSAN KASASI NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menghadapi putusan akhir perkara hukum setelah permohonan kasasinya ditolak terkait kasus yang dilaporkan Reza Gladys.
PUTUSAN KASASI NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menghadapi putusan akhir perkara hukum setelah permohonan kasasinya ditolak terkait kasus yang dilaporkan Reza Gladys. (Wartakota/Arie Puji Waluyo)

Namun pada proses banding, hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani juga terbukti dalam unsur tindak pidana pencucian uang.

Dengan putusan kasasi yang telah ditolak, pihak Reza Gladys menilai perkara tersebut kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menyebut tidak ada lagi proses yang perlu diperdebatkan dari sisi pidana.

"Kasus ini sebenarnya sudah close. Peristiwa hukumnya kan sudah final di kasasi, apalagi yang mau dipikirkan," ujar Robert dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Rabu (1/4/2026).

Menurut Robert, status hukum perkara ini telah inkrah sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku.

Baca juga: Kembali Rayakan Lebaran di Penjara, Kondisi Nikita Mirzani Saat Idulfitri Terungkap

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut.

Pengacara Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengatakan informasi yang diterima sejauh ini masih berasal dari pemberitaan media.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
Mahkamah AgungNikita MirzaniReza Gladys
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved