Selebrita
Update Kasus Rudapaksa Siswa SMA, Upaya Praperadilan Ditolak, Piche Kota Tetap Jadi Tersangka
Update terbaru kasus pemerkosaan siswi SMA yang menyeret Piche Kota. Upaya praperadilan ditolak, jebolan Indonesian Idol ini tetap jadi tersangka.
Editor: Putri Asti
Ringkasan Berita:
- Update terbaru kasus pemerkosaan siswi SMA yang menyeret Piche Kota.
- Permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Atambua akhirnya ditolak oleh majelis hakim, sehingga status hukum yang telah ditetapkan penyidik tetap berlaku.
- Piche Kota tetap jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan.
TRIBUNSTYLE.COM - Proses hukum yang menjerat penyanyi daerah Piche Kota atas dugaan pemerkosaan terus bergulir.
Upaya hukum yang ia tempuh melalui praperadilan tidak membuahkan hasil.
Permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Atambua akhirnya ditolak oleh majelis hakim, sehingga status hukum yang telah ditetapkan penyidik tetap berlaku.
Permohonan praperadilan sebelumnya diajukan oleh Piche Kota bersama dua tersangka lain yang berinisial RS dan RM.
Mereka menggugat penetapan status tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dengan harapan keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak permohonan tersebut. Putusan yang dibacakan pada Jumat, 13 Maret 2026, memastikan bahwa gugatan yang diajukan para tersangka tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Piche Kota dan dua orang lainnya tetap berlaku.
Baca juga: Sosok Piche Kota, Jebolan Indonesian Idol jadi Tersangka Kasus Asusila, Ayahnya Anggota DPRD
Artinya, proses penyidikan yang sebelumnya sempat tertunda kini kembali dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar AKBP I Gede Ari Astawa, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, sebelum gugatan praperadilan diajukan, penyidikan sebenarnya sudah berjalan dan berkas perkara telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu. Laporan tersebut diterima oleh Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Piche Kota diduga melakukan tindakan tersebut bersama dua orang lainnya yang juga telah ditangkap, yakni RM dan RS.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Diolah dari artikel Grid.ID
Sumber: Warta Kota
| Impian Reuni Dewa 19 dan Once Mekel di Pernikahan El Rumi & Syifa Kandas, Ahmad Dhani: Sayang Sekali |
|
|---|
| Ahmad Dhani Bocorkan Mewahnya Akad Nikah El dan Syifa hingga Puncak Acara di Bali |
|
|---|
| Maia Estianty Pilu Jelang El Rumi Nikah, Ingat Momen Terpisah dengan Sang Putra, Tak Bisa Memeluk |
|
|---|
| MasyaAllah, Posisi Duduk Maia Estianty & Mulan Jameela di Pengajian El Rumi Bikin Adem, Berdampingan |
|
|---|
| Mendadak Cukur Rambut hingga Botak, Penampilan Rey Mbayang Disorot, Ternyata Idap Penyakit Serius |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Sosok-Piche-Kota-jebolan-Indonesian-Idol-Season-13-jadi-tersangka-kasus-asusila.jpg)