Selebrita
Baru Bebas dari Penjara, Nasib Mujur Hampiri Jonathan Frizzy, Pamer Langsung Ditawari Pekerjaan
Baru bebas dari penjara, aktor Jonathan Frizzy pamer langsung dapat tawaran pekerjaan. Ia bersyukur ada yang memberikan kesempatan untuk berkarya.
Editor: Putri Asti
Ringkasan Berita:
- Setelah melewati proses hukum dan pembinaan, Jonathan kini berupaya kembali membangun kepercayaan publik serta industri hiburan Tanah Air.
- Baru bebas dari penjara, aktor Jonathan Frizzy pamer langsung dapat tawaran pekerjaan.
- Jonathan mengaku bersyukur karena masih ada pihak yang memberikan kesempatan kepadanya untuk kembali berkarya di dunia hiburan.
TRIBUNSTYLE.COM - Aktor Jonathan Frizzy resmi menghirup udara bebas pada 7 Januari 2026.
Ia sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras.
Kebebasan yang baru dirasakannya di awal tahun ini menjadi titik balik dalam perjalanan hidup dan kariernya.
Setelah melewati proses hukum dan pembinaan, Jonathan kini berupaya kembali membangun kepercayaan publik serta industri hiburan Tanah Air.
Sejumlah tawaran pekerjaan mulai berdatangan.
Jonathan mengaku bersyukur karena masih ada pihak yang memberikan kesempatan kepadanya untuk kembali berkarya di dunia hiburan.
“Puji Tuhan dapat berkat, dapat rezeki lagi. Enggak ada beban, jalanin saja yang penting baik-baik,” ujar Jonathan Frizzy, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Kesetiaan Diuji Kala Jonathan Frizzy di Bui, Sikap Ririn Dwi Ariyanti Bocor, Padahal Baru Go Public
Pekerjaan yang ia dapatkan antara lain terlibat dalam proyek serial serta menjalin kerja sama sebagai brand ambassador untuk sebuah produk.
Meski begitu, ia belum bersedia membeberkan detail terkait judul maupun rumah produksi yang akan menaunginya.
"Sejauh ini sudah ambil proyek. Ada series, ada juga brand ambassador. Paling nanti dapat sinetron saja sih," lanjutnya.
Meski telah menyandang status bebas, ia masih memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor dan mengikuti program pembinaan hingga masa cuti bersyaratnya selesai pada 8 Maret 2026.
Aktor yang kerap disapa Ijonk ini divonis 8 bulan penjara berkait kasus liquid vape mengandung obat keras ilegal setelah hakim menyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (22/8/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ijonk.
Putusan tersebut mengacu pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ayah tiga anak ini diketahui menjalani masa penahanan sejak ditetapkan tersangka pada 14 Juli 2025.
Sumber: Tribunnews.com
| Boiyen Bongkar Kelakuan Rully Sebelum Dicerai, Tak Pulang 5 Hari, Tiba-tiba Kena Kasus Penipuan |
|
|---|
| Diterpa Isu Cerai, Fairuz A Rafiq & Sonny Septian Tegas Bantah, Beri Ultimatum ke Penyebar Hoaks |
|
|---|
| Diselingkuhi Scot Humphreys, Yulia Baltschun Bandingkan Sakitnya Kehilangan Anak: Ini Lebih Hancur |
|
|---|
| Balas Sindiran Michelle Ashley, Arya Khan Khawatir Putri Sambunya Malu Lihat Pinkan Mambo Ngamen |
|
|---|
| Santai Difitnah, Fairuz A Rafiq Bantah Isu Cerai dengan Sonny Septian, Pastikan Masih Baik-baik Saja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Di-tengah-kasus-hukum-yang-menjeratnya-Jonathan-Frizzy-terindikasi-idap-kanker-usus-stadium-awal.jpg)