Breaking News:

Selebrita

Nasib Pilu Denada, Dituntut Ressa Rp 7 Miliar Kasus Penelantaran Anak, Kini Hartanya Terancam Disita

Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar kepada ibu kandungnya, Denada.

Instagram @denadaindonesia
Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar kepada ibu kandungnya, Denada. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar kepada ibu kandungnya, Denada.
  • Publik pun menyoroti potensi penyitaan aset sebagai konsekuensi hukum, apabila gugatan dikabulkan.
  • Jika gugatan Ressa dikabulkan, Andika menjelaskan bahwa Denada wajib membayar nilai kerugian.

 

TRIBUNSTYLE.COM - Pengakuan Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandung yang merasa ditelantarkan oleh Denada sontak menarik perhatian publik.

Persoalan ini bahkan berlanjut ke ranah hukum setelah Ressa resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar.

Ia menilai sejumlah haknya tidak terpenuhi selama bertahun-tahun, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkannya.

Proses persidangan sendiri telah berlangsung beberapa kali dan saat ini masih memasuki tahap mediasi.

Namun, Denada belum hadir secara langsung di persidangan dan baru diwakili oleh kuasa hukumnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan yang terjadi apabila Denada tidak memenuhi tuntutan tersebut.

Publik pun menyoroti potensi penyitaan aset sebagai konsekuensi hukum, apabila gugatan dikabulkan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya menjelaskan bahwa keputusan terkait penyitaan aset sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. 

Ia menegaskan, langkah tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Itu semua kewenangan majelis hakim ya. Saya tidak mau terlalu prematur menjawab sesuatu hal yang belum terjadi," ujar Andika, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (26/2/2026).

"Yang pasti kami selaku kuasa hukum, pihak penggugat ini kan sudah mempersiapkan semuanya."

"Nah, terkait hasilnya nanti ya kita pasrahkan dengan majelis hakim," paparnya.

Jika nantinya pengadilan mengabulkan gugatan Ressa, Andika menjelaskan bahwa pemilik nama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan tersebut, wajib membayar nilai kerugian tersebut. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Ressa Rizky RossanoDenadaharta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved