Breaking News:

Selebrita

Usai Dihempas Inara Rusli & Mawa, Kini Insan Terancam Dibui, Hotman Paris: Ada 2 Aspek Tindak Pidana

Hotman Paris bahas kasus hukum yang menjerat Inara Rusli dan Insan, singgung ada dua aspek tindak pidana.

|
YouTube Intens Investigasi, dr Richard Lee, IG Hotman Paris
NASIB INSAN - Hotman Paris bahas kasus hukum yang menjerat Inara Rusli dan Insan, singgung ada dua aspek tindak pidana. 

Hotman dengan tegas menyatakan bahwa nikah siri, menurut kacamata hukum negara, bukanlah bentuk pernikahan yang sah.

Konsekuensinya, istri sah memiliki hak untuk melaporkan suaminya yang melakukan nikah siri dengan tuduhan perzinaan.

"Di mata hukum, nikah siri itu bukanlah pernikahan yang secara hukum negara. Jadi selama belum ada pernikahan secara hukum negara, maka istri dari si cowok bisa mengajukan, kalau ada bukti dugaan perzinahan," kata Hotman.

"Tapi nikahnya sendiri tidak otomatis membuktikan perzinahan. Harus bisa dibuktikan bahwa mereka telah melakukan hubungan intim, itu yang agak susah. Pokoknya perzinahan harus ada hubungan intim," lanjutnya.

Menurut Hotman, Insan tak hanya terjerat pasal perselingkuhan, yaitu Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023, tetapi juga pasal pemalsuan dokumen.

Hukuman yang mengintai pun tidak main-main; pemalsuan dokumen diancam pidana enam tahun (Pasal 263 KUHP) dan bahkan delapan tahun (Pasal 264 KUHP).

"Biasanya di pernikahan kedua itu si suami akan merekayasa surat-surat ngaku single atau sudah dapat izin," ujar Hotman.

"Jadi ada dua aspek, satu, nikah tanpa izin istri adalah pidana. Kedua, untuk bisa nikah kedua mungkin merekayasa surat-surat, ini tindak pidana pemalsuan,"imbuhnya.

(TribunStyle/Tiara)

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Tags:
Insanul FahmiInara RusliWardatina MawaHotman Paris
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved