Selebrita
Tak Terbukti Cuci Uang, Nikita Mirzani Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Nikita Mirzani terbebas dari dakwaan pencucian uang (TPPU). Namun sang artis tetap divonis 4 tahun penjara, bagaimana penjelasannya?
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Nikita dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).
Meski demikian, Nikita Mirzani terbebas dari dakwaan pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat bahwa uang yang diterima berasal dari hasil kejahatan yang disamarkan.
Namun, ibu tiga anak ini tetap dinyatakan bersalah atas pemerasan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hakim Ketua Kairul Saleh menegaskan vonisnya dengan jelas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 4 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Kairul dalam sidang putusan.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, yang merasa diancam melalui sarana elektronik.
Baca juga: Jelang Vonis Hari Ini, Nikita Mirzani Kirim Sepucuk Surat ke Presiden Prabowo, Berikut Isinya!
Jaksa sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara, termasuk dakwaan TPPU, namun majelis hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat.
Dalam perkara utama, majelis menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP.
Bukti persidangan menunjukkan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk skincare milik Reza.
Ancaman itu digunakan untuk memaksa Reza memberikan sejumlah uang.
Dari hasil penyidikan, Reza Gladys sempat menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap.
Uang itu, menurut penyidikan, sebagian digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah mewahnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Pengacara Nikita Mirzani menilai vonis empat tahun penjara sudah cukup adil mengingat kliennya terbebas dari dakwaan TPPU.
Nikita Mirzani sendiri ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025, setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Meskipun bebas dari dakwaan TPPU, majelis hakim menilai tindakan Nikita Mirzani tetap memenuhi unsur pemerasan, sehingga vonis tetap dijatuhkan.
(TribunStyle.com/Putri Asti)
Sumber: TribunStyle.com
| Semringah Ruben Onsu Berangkat Umrah Ke-2 Kalinya, Betrand Peto Ikut Antar ke Bandara, Banjir Doa |
|
|---|
| Resmi Menikah Lagi, Andrew Andika Pamer Pose Depan Kabah, Pegang Buku Nikah Bareng Violentina Kaif |
|
|---|
| Gugat Cerai Adly Fairuz, Angbeen Pernah Curhat Suami Cemburuan, Sampai Bikin Perjanjian Bermeterai |
|
|---|
| Masih Masa Iddah Berani Gandeng Nadif, Andre Rosiade Anggap Wajar Azizah Salsha: 'Arhan Juga Banyak' |
|
|---|
| Dulu Mantu Idaman, Arhan Sekarang Dilepeh, Andre Rosiade Sudah Nasihati Azizah Salsha Sebelum Cerai |
|
|---|