Breaking News:

Selebrita

Santai di Persidangan, Nikita Mirzani Tak Gentar Dengar Tuntutan 11 Tahun Penjara

Santai meski dituntut 11 tahun penjara, Nikita Mirzani malah tersenyum dan goyangkan jari di ruang sidang, sebut “suka-suka jaksa”.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
Santai meski dituntut 11 tahun penjara, Nikita Mirzani malah tersenyum dan goyangkan jari di ruang sidang, sebut “suka-suka jaksa”. 

Santai meski dituntut 11 tahun penjara, Nikita Mirzani malah tersenyum dan goyangkan jari di ruang sidang, sebut “suka-suka jaksa”.

TRIBUNSTYLE.COM -  Artis Nikita Mirzani tampil santai di hadapan majelis hakim usai mendengar tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys.

Kasus ini menyeret Nikita bersama asistennya, Mail, ke balik jeruji besi. Ia didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (TPPU). Namun bagi Nikita, tuntutan jaksa bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan.

Baca juga: Disebut Jaksa Terlalu Baper, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bereaksi Soal Tuntutan 11 Tahun Penjara

"Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu, kan, tuntutan ya kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh jaksa engak ada nuntut-nuntut lagi," kata Nikita, dikutip dari Tribunnews, Kamis (9/10/2025).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ibu tiga anak itu terlihat tenang. Bahkan usai sidang, ia sempat menggoyangkan dua jari telunjuknya ke arah tamu yang hadir, disertai senyum santai.

Kuasa hukum Nikita Mirzani menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap terlalu membawa perasaan usai menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara
Santai meski dituntut 11 tahun penjara, Nikita Mirzani malah tersenyum dan goyangkan jari di ruang sidang, sebut “suka-suka jaksa”. (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

Nikita menegaskan dirinya sudah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

"Nanti giliran saya. Pledoi di minggu depan. Pledoi minggu depan lagi nyicil sedikit-sedikit, kan dikasih waktu minggu depan, nanti pulang bikin pledoi lagi," tutur Nikita.

Sementara itu, JPU dalam tuntutannya menyebut Nikita terbukti bersalah melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menjabarkan sejumlah hal yang memberatkan. Tindakan Nikita dinilai telah merusak nama baik dan martabat seseorang, menimbulkan keresahan publik, serta menikmati hasil kejahatan.

Dalam catatan jaksa, Nikita juga dinilai tidak sopan selama persidangan, sering berbelit, tidak mengakui perbuatannya, serta sudah pernah dihukum sebelumnya. Sikap tersebut menjadi alasan tuntutan berat dijatuhkan.

Namun, jaksa juga mencatat satu hal yang meringankan, yakni Nikita masih memiliki tanggungan keluarga. Selain pidana penjara dan denda, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Nikita dan kuasa hukumnya untuk menyusun pledoi. Hakim ketua menegaskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Selanjutnya, silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim.

“Sidang kita tunda sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025. Terdakwa tetap berada di tahanan,” tutup hakim di akhir persidangan.

Baca juga: Nikita Mirzani Dapat Dukungan Farhat Abbas, Kasus Reza Gladys Disebut Urusan Bisnis

TribunnewsLampung.com | Kiki Novilia | Tribunstyle.com | Nahya Febita

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Nikita Mirzani resmi dipenjaraNikita MirzaniSelebrita
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved