Breaking News:

Demo Buruh

Update Kasus Mobil Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan, Sopir Bripka Rohmat Dihukum Demosi 7 Tahun

Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob yang terlibat dalam insiden dengan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, dihukum demosi 7 tahun.

Editor: Putri Asti
TribunSumsel , WartaKota
DEMOSI 7 TAHUN - Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob yang terlibat dalam insiden dengan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, dihukum demosi 7 tahun. 

TRIBUNSTYLE.COM - Putusan sidang etik terhadap Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob yang terlibat dalam insiden dengan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, telah dibacakan.

Dalam sidang yang digelar di TNCC Mabes Polri, Bripka Rohmat dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun. 

Demosi merupakan bentuk sanksi penurunan jabatan, yang biasanya dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang melanggar aturan etika profesi.

Dari sudut pandang korban dan masyarakat sipil, putusan ini mungkin menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan bentuk pertanggungjawaban yang dirasa setimpal atau tidak.

Sidang yang dipimpin Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 19.30 WIB. 

DIHUKUM 7 TAHUN - Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob yang terlibat dalam insiden dengan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, dihukum demosi 7 tahun.
DIHUKUM 7 TAHUN - Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob yang terlibat dalam insiden dengan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, dihukum demosi 7 tahun. (TribunSumsel)

Dalam putusannya, Bripka Rohmat dinyatakan terbukti tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 di Jakarta.

"Hasil sidang menyatakan terduga pelanggar bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa sehingga menyebabkan korban jiwa bernama saudara Affan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga: Raffi Ahmad Menghilang dari TV, Diam-diam Suami Nagita Slavina Kunjungi Ortu Affan Kurniawan

Sebagai konsekuensi, Bripka Rohmat dikenakan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri.

Selain itu, ia juga didemosi atau diturunkan pangkatnya sesuai sisa masa dinas.

"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," tambah Trunoyudo.

Demosi sendiri merupakan hukuman berupa penurunan jabatan atau pangkat sebagai bentuk sanksi disiplin. Artinya, Bripka Rohmat tidak bisa lagi menduduki posisi tertentu dan hak kariernya di kepolisian otomatis terhenti hingga masa dinasnya berakhir.

Tidak hanya itu, Bripka Rohmat juga dikenai sanksi etika. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," terang Trunoyudo.

Menanggapi putusan tersebut, Bripka Rohmat menyatakan akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan keluarga terkait kemungkinan mengajukan banding.

"Dengan sidang KKEP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ucap Rohmat.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Tags:
Affan KurniawanBripka Rohmat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved