Selebrita
Sosok Lansia Pencuri AC Uya Kuya, Profesi Tukang Parkir, Pendapatannya Sehari Cuma Rp30 Ribu
Terungkap sosok Lansia yang mengambil AC milik Uya Kuya. Ternyata tukang parkir, pendapatan sehari hanya Rp 30 ribu, kini dimaafkan.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Di antara kerumunan yang marah dan tindakan penjarahan yang kerap dilakukan oleh massa tak bertanggung jawab, muncul satu sosok perempuan lanjut usia yang menarik perhatian.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil sebuah AC indoor dari kediaman Uya Kuya saat kerusuhan berlangsung.
Belakangan, diketahui bahwa perempuan tersebut hanya tukang parkir dengan penghasilan sekitar Rp30 ribu per hari.
Alih-alih menyeret sang ibu lanjut usia itu ke pengadilan, Uya Kuya memilih pendekatan restorative justice.
Seperti diketahui, sejumlah barang dijarah dari rumah Uya Kuya, seperti barang elektronik meliputi TV, AC, dispenser, perabotan rumah tangga, yaitu kursi, lemari, sepeda, pakaian, sapu lidi, alat makan, akta jual beli, surat-surat pribadi (sebagian ditemukan kembali oleh polisi), dan 12 ekor kucing ras, termasuk British Shorthair, ikut raib.

Pasca penjarahan, kondisi rumah Uya Kuya berwarna putih itu terlihat kaca jendela pecah, pagar dan pintu jebol.
Dinding penuh coretan cat semprot bertuliskan “Disita Rakyat” dan “Dari Rakyat untuk Rakyat” menghiasi dinding.
Baca juga: Keciduk Satu, Uya Kuya Temui Lansia yang Ambil AC Miliknya, Ngaku Bingung Barang Apa, Kini Dimaafkan
Rumah nyaris kosong, hanya menyisakan puing dan kenangan keluarga yang hilang
Uya Kuya dan keluarganya hanya sempat menyelamatkan empat potong baju dan satu mobil saat evakuasi.
Ia menyebut belum ada barang yang dikembalikan hingga 3 September, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Beberapa hari pasca kejadian itu, di tengah proses hukum, Uya memilih jalur restorative justice, membuka ruang maaf dan keadilan sosial bagi mereka yang terpinggirkan.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman.
Restorative justice melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi bersama.
Restorative Justice fokus pada memperbaiki kerugian dan trauma korban.

Upaya menempuh Keadilan Restorative bisa berupa permintaan maaf, pengembalian barang, kerja sosial, atau bentuk pemulihan lain.
Upaya penyelesaian proses hukum ini cocok untuk kasus pidana ringan, anak, perempuan, atau pelaku dengan kondisi khusus.
Restorative justice diatur dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.
Berlaku untuk tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal 3 bulan penjara atau denda tertentu.
Dalam kasus Uya Kuya, restorative justice diajukan karena tersangka adalah seorang ibu lanjut usia dengan kondisi ekonomi memprihatinkan, dan tidak memiliki niat jahat.
Pendekatan ini membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.
Sosok Ibu Pencuri AC Rumah Uya Kuya
Uya Kuya mengajukan restorative justice atau penyelesaian kasus pidana di luar proses hukum pengadilan.
Pengajuan restorative justice dilakukan Uya usai datang menemui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (3/9/2025) sore.
Pengajuan restorative justice ditujukan terhadap seorang tersangka perempuan yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena mencuri air conditioner (AC).
"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu ibu, umurnya lebih tua dari saya tadi membawa AC di dalam rumah, indoor AC," kata Uya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya kondisi sang ibu yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sebagai tersangka hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan.
Sang ibu dan suaminya sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, sementara seorang cucunya yang tinggal bersama merupakan seorang penyandang disabilitas tunawicara atau bisu.

"Dia tinggal dengan anaknya dan cucunya. Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restoratif justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode restorative justice, (polisi) bilang bisa," ujarnya.
Uya menuturkan dengan pengajuan restorative justice, dia berharap sang ibu tidak harus menjalani proses hukum lebih lanjut ke pengadilan dan status tersangka dapat gugur.
Saat datang ke Polres Metro Jakarta Timur eks anggota grup Tofu tersebut juga sudah menemui sang ibu, hasilnya ibu tua itu menyatakan tidak berniat menjarah AC milik Uya.
"Saya sudah ikhlas. Ibu itu juga bilang dia cuma datang, bilang, denger denger ada yang lihat rumah saya, terus melihat ada AC tergeletak, dia sendiri tadi bilang enggak tahu ini barang apa," tuturnya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membenarkan Uya Kuya telah pengajuan restorative justice dalam kasus penjarahan rumah yang kasusnya kini dalam tahap penyelidikan.
Dalam kesempatan yang sama, Uya Kuya juga membantah kabar dirinya berada di luar negeri saat kericuhan terjadi hingga rumahnya di Jakarta Timur dijarah.
Ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Uya mengatakan informasi beredar di media sosial yang menyebut bahwa dirinya berada di luar negeri adalah hoaks atau tidak benar.
"Demi Allah saya enggak ke luar negeri. Jadi please lebih cerdas melihat (informasi), jangan tergering hoaks-hoaks di medsos," kata Uya di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (3/9/2025).
Beberapa hari terakhir, kata Uya banyak beredar kabar hoaks di media sosial terkait dirinya yang bertujuan mengiring opini publik.
Ia pun mengimbau publik agar lebih teliti dan tidak termakan hoaks, termasuk soal video di media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang berjoget dengan narasi seolah-olah menantang kritik publik terkait tunjangan anggota DPR RI yang mendapat gaji Rp3 juta sehari.
"Ada video-video saya joget-joget gaji Rp3 juta segala macam itu yang menggiring, memanas-manasi seolah-olah. Intinya dilihat yang benar, apa itu video saya benar atau bukan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menuturkan berdasarkan pengajuan Uya mengajukan restorative justice terhadap seorang tersangka kasus.
"Satu aja, (tersangka) yang mengembalikan barang ke TKP," kata Dicky.
Diolah dari artikel Tribun-Medan.com
Sumber: Tribun Medan
Penyebab Meiza Aulia Coritha Gugat Cerai Eza Gionino usai 7 Tahun Nikah, Pengadilan Agama Ungkap Ini |
![]() |
---|
Keciduk Satu, Uya Kuya Temui Lansia yang Ambil AC Miliknya, Ngaku Bingung Barang Apa, Kini Dimaafkan |
![]() |
---|
Harta Benda Uya Kuya Kocar-kacir, Selain Kucing, Polisi Kini Temukan Akta Jual Beli dan Foto Istri |
![]() |
---|
Gonjang-ganjing Finansial Eko Patrio Dipecat DPR RI, Gaji & Tunjangan Disetop, Ada 3 Sumber Uang |
![]() |
---|
Pinkan Mambo Stres Pendapatan Turun, TikTok Matikan Fitur Live Efek Demo, Padahal Mau Buka 20 Bisnis |
![]() |
---|