Breaking News:

Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Terjerat Korupsi dan TPPU Rp1,3 Triliun

JPU tuntut dua petinggi Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto, hukuman 16 tahun penjara terkait kasus hukum yang menjerat mereka.

Tayang:
Kolase Tribun Bogor/Dok Sritex
KASUS SRITEX - Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang merugikan negara. 

TRIBUNSTYLE.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 16 tahun kepada dua petinggi PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup), yakni Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (20/4/2026) sore.

Dalam persidangan, keduanya dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pidana penjara 16 tahun, menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang," ujar Jaksa Fajar Santoso.

Jaksa memaparkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan tersebut.

Di antaranya, tindakan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, serta terbukti menikmati hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, perbuatan mereka juga disebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya.

Tak hanya tuntutan penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Lebih lanjut, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai sekitar Rp677 miliar.

KASUS SRITEX - Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang merugikan negara.
KASUS SRITEX - Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang merugikan negara. (Kolase Tribun Bogor/Dok Sritex)

"Jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi, maka hukuman tambahan delapan tahun penjara akan diberlakukan," lanjut jaksa.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengajuan kredit di sejumlah bank milik daerah yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Baca juga: Profil Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Jadi Ketua Ombudsman

Kerugian tersebut berasal dari kredit bermasalah di tiga bank daerah, yakni Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB sebesar Rp671 miliar, serta Bank DKI sebesar Rp180 miliar.

Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan petinggi perusahaan tekstil besar di Indonesia.

Saat ini, proses persidangan masih berlanjut dan akan memasuki tahap berikutnya, yakni pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (Tribun Style/Tribunnews Bogor)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
SritexkorupsiJPU
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved