Divonis Bebas, Amsal Sitepu Tuntut Ganti Rugi atas Penahanan 131 Hari dari Negara
Amsal Sitepu, mantan terdakwa kasus proyek video profil desa di Karo, tuntut ganti rugi dari negara usai dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Penulis: Tim Konten Style
Editor: Tim TribunStyle
TRIBUNSTYLE.COM -- Amsal Sitepu, mantan terdakwa kasus dugaan mark up dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, kini menuntut adanya ganti rugi dari negara usai dirinya dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Sebelumnya, Amsal telah divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026). Putusan tersebut menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah putusan tersebut, Amsal menyoroti masa penahanannya yang berlangsung selama 131 hari. Ia menyebut bahwa penahanan tersebut bukan hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga terhadap sektor ekonomi kreatif secara luas.
“Banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas kompensasi penahanan saya selama 131 hari. Di sini saya mau jelaskan ganti rugi itu harus ada,” kata Amsal lewat video di akun Instagram miliknya, Rabu, (8/4/2026).
Namun, Amsal menegaskan bahwa ganti rugi yang ia maksud bukan dalam bentuk uang. Ia justru berharap negara memberikan kompensasi dalam bentuk kebijakan yang dapat melindungi para pekerja di sektor ekonomi kreatif.
“Negara harus membayar ganti rugi, namun bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk kebijakan. Kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi dan bermanfaat bagi kemajuan ekonomi kreatif itu sendiri,” ujarnya menjelaskan.
Menurut Amsal, dampak dari penahanan tersebut dirasakan tidak hanya oleh dirinya, tetapi juga oleh pelaku ekonomi kreatif lain yang bekerja di bidang serupa. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan yang diambil nantinya dapat memberikan perlindungan yang lebih luas.
“Oleh sebab itu ganti ruginya juga harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia, yaitu sekali lagi dalam bentuk kebijakan. Kami tunggu ganti ruginya ya. Terima kasih,” ujarnya sambil tersenyum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dituduh melakukan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa melalui perusahaan miliknya, CV Promiseland.
Namun dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah.
Baca juga: Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Begini Nasib Kajari Karo, Kejagung: Terancam Sanksi Etik Internal
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat."
Kasus ini bermula saat Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo. Proposal tersebut diduga mengandung unsur penggelembungan anggaran.
Dalam praktiknya, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya Rp30 juta per desa. Sementara menurut analisis auditor, biaya idealnya sekitar Rp24,1 juta per video.
Meski demikian, Amsal membela diri dengan menyebut bahwa biaya tersebut mencakup proses produksi profesional yang tidak bisa dipandang secara sederhana.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya.
Dengan putusan bebas tersebut, Amsal kini berharap negara dapat mengambil pelajaran dari kasus yang dialaminya dan menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. (Tribun Style/Tribunnews Bogor)
Sumber: Tribun Bogor
| Lawan Hoaks Program MBG, BGN Perkuat Benteng Informasi di Daerah: Berjalan di Jalur yang Benar |
|
|---|
| Menikmati Perjalanan Sambil Masak Mi Instan Pakai Panci Listrik di Kereta, Berujung Minta Maaf |
|
|---|
| Syekh Ahmad Al Misry Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Komitmen Polri Mendampingi Korban! |
|
|---|
| Sosok Ferizka Utami, Pemijat Totok Sirih Bayi yang Videonya Viral, Reaksi saat Dikritik Dokter Anak |
|
|---|
| Beda Gaya Kepemimpinan! Dedi Mulyadi Turun ke Jalan, Rudy Mas'ud Pilih Balik Kanan Takut Dilempari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Amsal-Sitepu.jpg)