Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Resmi Dibatasi Pemerintah
BPH Migas terbitkan aturan baru pembatasan BBM subsidi yang resmi berlaku mulai 1 April 2026. Simak rinciannya.
Penulis: Tim Konten Style
Editor: Tim TribunStyle
TRIBUNSTYLE.COM -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak subsidi yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 sebagai langkah antisipasi risiko krisis energi akibat dinamika konflik di kawasan Timur Tengah.
Pemerintah menilai penguatan efisiensi energi perlu dilakukan, salah satunya melalui pengendalian distribusi bahan bakar subsidi.
"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," bunyi keputusan tersebut.
Aturan ini menetapkan batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar untuk berbagai jenis kendaraan.
Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Sementara kendaraan umum roda empat memperoleh kuota hingga 80 liter per hari.
Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimal pembelian ditetapkan sebanyak 200 liter per hari.
Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Pembatasan serupa juga berlaku untuk pembelian Pertalite.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Warga Diminta Tidak Antre di SPBU
Kendaraan layanan publik tetap memperoleh batas maksimal 50 liter per hari.
Selain pembatasan volume, aturan ini mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian Solar maupun Pertalite.
Badan usaha penugasan juga diwajibkan menyampaikan laporan penyaluran secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Penyaluran yang melebihi batas kuota tidak akan mendapatkan subsidi.
Sumber: TribunStyle.com
| Potret Nadiem Makarim Harus Jalani Operasi usai Dituntut 18 Tahun: Saya Tidak Sendiri, Mohon Doanya |
|
|---|
| International Cycling Festival di Klaten, Dilengkapi Senam Lansia-Wayang Cilik, Ada Doorprize! |
|
|---|
| Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan 5 Dokter ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penggunaan Gelar Palsu |
|
|---|
| Polemik Penilaian LCC Empat Pilar MPR di Kalbar Berujung Gugatan, Ahmad Muzani: Saya Belum Mendengar |
|
|---|
| Main Game & Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Anggota DPRD Jember: Saya Anak Muda Banyak Kekurangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Apa-itu-Pertamax-Green-92-BBM-pengganti-Pertalite.jpg)