Berita Viral
Curhat Bripda Waldi, Motif Asmara di Balik Pembunuhan Dosen Cantik
Curhat Bripda Waldi, motif asmara di balik pembunuhan dosen cantik yang akhirnya ia akui dengan penuh penyesalan setelah kasus tragis itu terbongkar.
Editor: Tim TribunStyle
Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Usai resmi dipecat, Waldi pun terancam dihukum penjara berat.
Hal itu lantaran Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.
Untuk diketahui, ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Alhasil Waldi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau pidana mati atau seumur hidup.
( TribunnewsBogor.com | khairunnisa | TribunStyle.com | Noval Dwi Widya )
| Penampakan Sapi Kurban Presiden Prabowo, Namanya Manggala, Beratnya 1 Ton, Kini Dirawat Intensif |
|
|---|
| Sosok Sultan Hassanal Bolkiah, Sopiri Sendiri Pesawat Boeing Hadiri KTT ASEAN, Termasuk Raja Terkaya |
|
|---|
| Cerita Pelarian Kiai Ashari yang Cabuli Santriwati, Pura-pura Jadi Peziarah, Nginap di Rumah Warga |
|
|---|
| Curhat Peserta Seleksi Kopdes Merah Putih, Soroti Kejanggalan saat Tes, Jawaban Tiba-tiba Berubah |
|
|---|
| Fadli Kernet Bus ALS Lolos dari Maut di Muratara Ceritakan Kronologi Sebelum Kejadian, Alami Trauma! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Curhat-Bripda-Waldi-motif-asmara-di-balik-pembunuhan-dosen-cantik.jpg)