berita viral
Tarif Fantastis Rp15 Juta Sekali Kencan: Dua Turis Uzbekistan Diringkus di Jakarta
Dua turis asal Uzbekistan ditangkap di Jakarta karena menjadi pekerja seks online, menawarkan tarif fantastis hingga Rp15 juta sekali kencan.
Editor: Tim TribunStyle
Dua turis asal Uzbekistan ditangkap di Jakarta karena menjadi pekerja seks online, menawarkan tarif fantastis hingga Rp15 juta sekali kencan.
TRIBUNSTYLE.COM - Dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan terlibat dalam praktik prostitusi online di Indonesia selama dua hingga empat bulan terakhir.
Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yoga Kharisma Suhud, awalnya kedua wanita tersebut datang ke Indonesia hanya untuk berlibur.
Namun, seiring waktu, mereka memutuskan untuk menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi online, dengan tarif yang cukup tinggi.
Kasus ini terungkap setelah pihak imigrasi melakukan pengawasan terhadap aktivitas mereka, menunjukkan bahwa niat awal liburan berubah menjadi tindakan kriminal di wilayah hukum Indonesia.
Baca juga: Viral Modus Kawin Kontrak di Cianjur Jabar, Korban Dijual ke Turis Timur Tengah, Tarif Rp100 Juta
"Mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaurlah (dengan teman-temannya)," katanya, Jumat (14/11/2025).
Tarif sekali kencan Rp 15 juta
Dari perkenalan dengan sesama WNA Uzbekistan, KD dan SS tertarik untuk menjual dirinya melalui aplikasi kencan karena tergiur dengan bayar sebesar Rp 15 juta.
Akhirnya, kedua WNA tersebut dipasarkan oleh seorang Mucikari berinisial L yang sampai saat ini masih diburu oleh pihak Imigrasi Kelas I Non TPA Jakarta Barat.
"Awalnya hanya liburan, tetapi karena mereka berkumpul sama teman-teman mereka yang sama-sama negara Uzbekistan, akhirnya tertarik dan melakukan kegiatan di luar tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena menjadi pekerja seks komersial online, Rabu (12/11/2025) malam.
Keduanya sudah sekira dua sampai tiga bulan menjadi PSK online dengan tarif sekira Rp 15 juta sekali berkencan di kamar hotel.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan, keduanya menerima orderan dari seorang mucikari berinisial L yang saat ini masih diburu.
"Mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial di wilayah Jakarta dengan bantuan seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan calon klien," tegas Ronald di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Kedua wanita ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.
Baca juga: Kasus Viral: Wanita Kabur dari Resepsi Demi Penjual Batagor, Tuntutan Rp 133 Juta
Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Wartakota.com | Miftahul Munir | TribunStyle.com | Surya Rafi
| Insiden ‘Gancet’ Saat Mendaki: Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Sepasang Pendaki |
|
|---|
| Yudo Sadewa Tantang Akun Penghina Keluarga Purbaya Lewat Sayembara dengan Imbalan Besar |
|
|---|
| Hindari 5 Barang Ini di Rumah Kalau Tak Mau Energi Negatif Menumpuk |
|
|---|
| Kasus Viral: Wanita Kabur dari Resepsi Demi Penjual Batagor, Tuntutan Rp 133 Juta |
|
|---|
| Penjahat Berwajah Ganteng, Netizen Lebih Pilih Puji daripada Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Dua-turis-asal-Uzbekistan-ditangkap-di-Jakarta-kgkh.jpg)