Breaking News:

Foto Diduga Doni Salmanan di Mal Picu Isu Sudah Bebas dari Penjara

Beredar foto pria mirip Doni Salmanan di pusat perbelanjaan, aksi tersebut jadi sorotan publik hingga viral di media sosial.

Instagram @dinanfajrina
ISU DONI SALMANAN BEBAS - Foto pria diduga Doni Salmanan bersama Dinan Fajrina di pusat perbelanjaan memicu spekulasi publik soal kebebasannya. 

TRIBUNSTYLE.COM -- Doni Salmanan kembali menjadi sorotan publik setelah beredar foto seorang pria yang disebut mirip dirinya sedang berjalan di sebuah pusat perbelanjaan.

Foto tersebut memunculkan isu bahwa Doni Salmanan telah bebas dari penjara usai menjalani hukuman dalam kasus investasi bodong platform Quotex.

Dalam unggahan yang beredar melalui akun Instagram gosip_danu, terlihat seorang pria mengenakan kaos bermotif hitam abu-abu dipadukan dengan celana krem sedang berjalan sambil menelepon.

Di samping pria itu tampak seorang perempuan berhijab dengan busana bernuansa biru abu-abu muda yang disebut-sebut sebagai Dinan Fajrina.

Keterangan dalam unggahan tersebut menyebut, “Ketemu Donisalmanan, uda bbs,” sehingga memicu spekulasi luas di kalangan warganet.

Belum ada keterangan resmi yang memastikan identitas pria dalam foto tersebut maupun status terbaru Doni Salmanan.

Meski demikian, isu itu langsung ramai dibahas di media sosial karena banyak netizen menilai masa hukuman Doni terasa singkat.

ISU DONI SALMANAN BEBAS - Foto pria diduga Doni Salmanan bersama Dinan Fajrina di pusat perbelanjaan memicu spekulasi publik soal kebebasannya.
ISU DONI SALMANAN BEBAS - Foto pria diduga Doni Salmanan bersama Dinan Fajrina di pusat perbelanjaan memicu spekulasi publik soal kebebasannya. (Tribunnews/Jeprima/Instagram @dinanfajrina)

Sebagian komentar publik juga kembali menyoroti langkah Dinan Fajrina yang beberapa waktu lalu membayarkan denda pidana suaminya sebesar Rp1 miliar.

Pada Maret 2026, Dinan diketahui datang ke kantor kejaksaan untuk menyerahkan pembayaran denda tersebut secara tunai.

Momen itu bahkan sempat diunggah oleh pihak kejaksaan melalui dokumentasi resmi.

Pembayaran denda tersebut merupakan bagian dari putusan hukum terhadap Doni Salmanan berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Perjuangan Dinan Fajrina Bayar Denda Doni Salmanan Rp 1 M, Hasil Jerih Payah: Cari Selama 4 Tahun

Sebelumnya, pada 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Doni Salmanan.

Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Doni terbukti menyebarkan informasi bohong melalui berbagai platform digital untuk menarik minat publik terhadap platform opsi binari Quotex.

Namun dalam putusan tersebut, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pasal tindak pidana pencucian uang.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
Doni SalmananDinan FajrinaQuotex
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved