Selebrita

Tak Gentar Lisa Mariana Berjuang Demi Anak, Geger Tes DNA Ulang di Singapura, Ridwan Kamil Ladeni?

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA TES ULANG - Tak terima dengan hasilnya, Lisa Mariana berniat tes DNA ulang dengan Ridwan Kamil di Singapura.

Pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi identitas biologis, ciri fisik, risiko penyakit, hingga keterkaitan hubungan darah seperti antara ayah dan anak. Sampel yang diambil bisa berupa darah, air liur (swab pipi), rambut, atau jaringan tubuh lain. Setelah diekstraksi dan dianalisis, hasilnya akan menentukan apakah ada kecocokan biologis.

REAKSI RIDWAN KAMIL - Reaksi Ridwan Kamil pertama setelah hasil tes DNA menunjukkan dirinya bukan ayah biologis anak Lisa Mariana. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA, YouTube dr. Richard Lee, MARS)

Baca juga: Masa Lalu Lisa Mariana Dibongkar Tetangga: Terjebak Pergaulan Bebas, Nikah Muda hingga Tetiba Kaya

Jika hasilnya menunjukkan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis anak Lisa Mariana, maka sejumlah implikasi hukum pun otomatis berlaku. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Anak Biologis Ridwan Kamil

1. Pengakuan Anak Sah

Anak yang dilahirkan Lisa Mariana akan mendapat pengakuan sebagai anak dari Ridwan Kamil, meskipun lahir di luar pernikahan. Ini memberikan dasar hukum terhadap status sang anak.

2. Hak Anak

Anak tersebut berhak menyandang nama sang ayah, mendapatkan hak waris, dan memperoleh nafkah hingga dewasa.

3. Kewajiban Ayah

Jika terbukti sebagai ayah biologis, Ridwan Kamil berkewajiban memenuhi hak anaknya, termasuk dalam hal pemeliharaan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.

4. Dampak Sosial

Pengakuan ini bisa berdampak pada reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, terutama terkait citra moral dan keluarga.

5. Ganti rugi materiil sebesar Rp 6,66 miliar dan imateriil sebesar Rp 10 miliar

6. Penyitaan aset rumah milik Ridwan Kamil serta denda harian apabila tidak memenuhi putusan pengadilan

Berdasarkan hukum yang berlaku, proses pengakuan tersebut harus melalui pengadilan perdata. Putusan dari pengadilan nantinya dapat menjadi dasar perubahan data pada akta kelahiran, termasuk pencantuman nama ayah biologis.

Adapun gugatan perdata telah dilayangkan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung sejak 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut, Lisa menuntut:

Pengesahan identitas anak sebagai anak biologis Ridwan Kamil

Ganti rugi materiil sebesar Rp 6,66 miliar dan imateriil sebesar Rp 10 miliar

Penyitaan aset rumah milik Ridwan Kamil serta denda harian apabila tidak memenuhi putusan pengadilan

Jika Tes DNA Tidak Terbukti

Sebaliknya, apabila hasil tes DNA menunjukkan tidak adanya hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana, maka gugatan tersebut akan kehilangan dasar hukum.

1. Gugatan Ditolak

Pengadilan akan menolak gugatan pengakuan anak karena tidak ada kecocokan biologis yang sah.

2. Tidak Ada Hubungan Hukum

Ridwan Kamil tidak memiliki kewajiban hukum terhadap anak tersebut, begitu pula anak tersebut tidak memiliki hak atas warisan atau nafkah dari Ridwan Kamil.

3. Status Anak Tetap

Status hukum anak tetap sebagai anak dari ibu biologisnya tanpa kaitan hukum dengan Ridwan Kamil.

4. Pemulihan Nama Baik

Ridwan Kamil dapat menggunakan hasil tes ini untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang sempat mencuat ke publik.

Dalam skenario ini, Ridwan Kamil juga berhak mengambil langkah hukum terhadap Lisa Mariana. Ia diketahui telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan informasi tanpa dasar hukum.

Tidak hanya itu, Ridwan Kamil juga memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi senilai total Rp 105 miliar atas kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya.

Diolah dari artikel TribunLampung.co.id danĀ TribunJateng.com