Penyitaan aset rumah milik Ridwan Kamil serta denda harian apabila tidak memenuhi putusan pengadilan
Jika Tes DNA Tidak Terbukti
Sebaliknya, apabila hasil tes DNA menunjukkan tidak adanya hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana, maka gugatan tersebut akan kehilangan dasar hukum.
1. Gugatan Ditolak
Pengadilan akan menolak gugatan pengakuan anak karena tidak ada kecocokan biologis yang sah.
2. Tidak Ada Hubungan Hukum
Ridwan Kamil tidak memiliki kewajiban hukum terhadap anak tersebut, begitu pula anak tersebut tidak memiliki hak atas warisan atau nafkah dari Ridwan Kamil.
3. Status Anak Tetap
Status hukum anak tetap sebagai anak dari ibu biologisnya tanpa kaitan hukum dengan Ridwan Kamil.
4. Pemulihan Nama Baik
Ridwan Kamil dapat menggunakan hasil tes ini untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang sempat mencuat ke publik.
Dalam skenario ini, Ridwan Kamil juga berhak mengambil langkah hukum terhadap Lisa Mariana. Ia diketahui telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan informasi tanpa dasar hukum.
Tidak hanya itu, Ridwan Kamil juga memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi senilai total Rp 105 miliar atas kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya.
Diolah dari artikel TribunJateng.com