Aduan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 11 April 2025.
Menindaklanjuti aduan pria yang pernah membintangi film Dilan 1990 itu, tes DNA pun dilakukan.
Ridwan Kamil sebagai pelapor, Lisa Mariana dan CA anaknya diambil sampel darah dan air liur pada 7 Agustus 2025 lalu oleh tim Pusdokkes Polri.
Kemudian hasilnya diumumkan pada 20 Agustus 2025, menyatakan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan CA, sehingga CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Diolah dari artikel Tribunnews.com