Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma membeberkan tiga poin penting dalam kasus perceraian kliennya.
“(Isi putusan banding) ada 3 hal dalam putusan itu," ujar Alvon, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Setelah diputus bercerai tudingan atas dugaan perselingkuhan dan sikap durhaka atau pembangkangan seorang istri terhadap suaminya, alias nusyuz tidak terbukti.
"Satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz," sambungnya.
Pada poin ketiga, Alvon mengadakan hak asuh anak-naka kliennya jatuh ke tangan Baim Wong.
"Dan tiga, hak asuh kepada ayah."
"Karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," pungkasnya.
Diolah dari artikel Banjarmasinpost.co.id.