TRIBUNSTYLE.COM - Kisah rumah tangga Acha Septriasa dan Vicky Kharisma resmi berakhir pada 19 Mei 2025 setelah Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengesahkan perceraian mereka.
Proses perceraian ini diawali oleh gugatan yang dilayangkan Acha pada Desember 2024.
Berdasarkan dokumen putusan yang diterima Kompas.com pada Kamis (7/8/2025) alasan utama perceraian adalah adanya perselisihan yang berkepanjangan dalam rumah tangga mereka.
Padahal pada awal pernikahan, hubungan Acha dan Vicky terjalin dengan harmonis.
Namun mulai Oktober hingga November 2021, tanda-tanda keretakan mulai muncul.
Ketegangan berlanjut pada Mei 2022 dan kembali memuncak pada April 2023 hingga akhirnya mencapai titik kritis pada 10 November 2024.
Baca juga: Acha Septriasa dan Vicky Kharisma Ternyata Cerai Sejak Mei 2025, Sudah Beri Sinyal Pisah di Komentar
Selama masa-masa penuh gejolak itu, Vicky disebut telah melontarkan kata talak kepada Acha sebanyak lima kali menjadi penanda semakin dalamnya keretakan di antara mereka.
"Bahwa perselisihan penggugat dan tergugat yang sering kali terjadi pada akhir nya pengucapkan TALAK oleh tergugat kepada penggugat telah mengucapkan TALAK sebanyak 5 (lima) kali sejak oktober 2021 sampai 10 November 2024," bunyi putusan tersebut.
Talak tersebut terjadi pada Oktober 2021, November 2021, Mei 2022, April 2023, dan puncak pertengkaran pada 10 November 2024.
"Maka penggugat tidak ridho dan tidak ingin bersama lagi untuk menjalin ikatan perkawinan dengan tergugat," bunyi amar putusan.
Acha Septriasa dan Vicky Kharisma saling dorong
Salah satu pertikaian yang mencolok terjadi pada 1 April 2023, ketika adu mulut keduanya berubah menjadi aksi dorong-mendorong yang menyebabkan tangan kanan Acha mengalami memar.
Selain kerap melontarkan talak, Vicky juga dinilai tidak mampu mengendalikan emosinya ketika sedang marah, baik dalam persoalan kecil maupun menyangkut hal prinsip seperti keuangan.
Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan talak satu ba’in shughra dari Vicky kepada Acha, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.358.000 kepada Acha selaku penggugat.
"Mengabulkan gugatan Penggugat (Jelita Septriasa Binti IR Sagitta Ahimsha) dengan verstek," demikian tertulis dalam amar putusan.
Artikel ini diolah dari Kompas.com