Kombes Ade Ary belum dapat menyampaikan bersama dengan siapa artis yang akrab disapa Ijonk itu saat dicokok .
"Yang pasti sudah ditangkap kemarin sore nanti kita jangan mendahului Kapolres," tuturnya.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu juga membenarkan penetapan tersangka Jonathan Frizzy.
Menurutnya JF yang sebelumnya saksi saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Betul (sudah tersangka, red)," ujarnya.
Duduk Perkara
Diketahui kasus vape ilegal yang kini menjerat Jonathan Frizzy terungkap pada Maret 2025.
Jonathan Frizzy sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi buntut kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Ijonk, sapaan akrabnya berdasarkan penahanan tiga orang yang membawa vape isi obat keras jenis etomidate.
Vape berisi obat keras tersebut dibawa dari luar negeri dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Maret 2025.
"Kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," kata AKP Michael K. Tandayu kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF atau Jonathan Frizzy kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan pemeriksaan dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya inisial JF, dan dari JF sudah memenuhi panggilan kita yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," ujar Michael.
Artikel ini diolah dari Banjarmasinpost.co.id