Selebrita

Cara Jonathan Frizzy Selundupkan Vape Berisi Obat Keras, Pacar Ririn Dwi Ariyanti Berperan Pengawas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSERET KASUS VAPE BERISI OBAT KERAS - Jonathan Frizzy (JF) kini ikut terseret dalam kasus penyelundupan catridge vape yang mengandung zat etomidate, obat keras yang dilarang beredar bebas di Indonesia. 

Sebanyak empat perkara yang diterima limpahan dari Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025.

Zat etomidate dikategorikan sebagai obat yang bisa dibeli, bisa dikonsumsi, bisa digunakan harus dengan menggunakan resep dokter.

Tanpa adanya resep dokter, maka zat etomidate ini adalah bagian dari peredaran yang ilegal. 

Total 881 buah catridge ini jika diperjualbelilan ke masyarakat umum dengan harga pasaran Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.

Cairan di dalam rokok elektrik hanya berisi kurang lebih sekitar 4 atau 5 mililiter dengan kandungan zat etomadet. 

Diberitakan sebelumnya, kasus vape ilegal ini terungkap pada Maret 2025. 

Jonathan Frizzy sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi buntut kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ijonk, sapaan akrabnya berdasarkan penahanan tiga orang yang membawa vape isi obat keras jenis etomidate.

Vape berisi obat keras tersebut dibawa dari luar negeri dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Maret 2025.

Dari hasil penelusuran penyelidikan polisi melakukan penangkapan terhadap tiga orang ER, EDS, dan TBR pada Maret 2025.

Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun JF mangkir dalam panggilan dengan alasan di rumah sakit.

Kemudian polisi menetapkan JF menjadi tersangka.

Dia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Minggu (4/5/2025) sore.

JF dijerat Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak senilai Rp5 miliar.

(Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com