Ramadan 2025

Suntik di Siang Hari Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM SUNTIK SAAT PUASA RAMADAN - Suntik di siang hari bulan Ramadan, apakah membatalkan puasa? simak hukum dan penjelasannya.

TRIBUNSTYLE.COM - Selama bulan Ramadan, umat Islam memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Puasa bukan hanya sekadar menahan rasa lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu.

Ada beberapa faktor yang dapat membatalkan puasa, sehingga penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengetahuinya.

Dalam situasi tertentu, seorang Muslim mungkin memerlukan suntikan karena alasan medis.

Lalu, apakah suntikan bisa membatalkan puasa Ramadan?

HUKUM SUNTIK SAAT PUASA - Apakah suntikan bisa membatalkan puasa Ramadan? (zdrowie.trojmiasto.pl)

Baca juga: Keramas di Siang Hari saat Puasa Ramadan, Apakah Diperbolehkan? Simak Hukum dan Penjelasannya

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa suntik merupakan tindakan medis yang dilakukan untuk keperluan kesehatan.

Mengacu pada informasi dari bali.kemenag.go.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa suntikan intramuskular atau yang diberikan melalui otot tidak membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan suntikan tersebut tidak termasuk dalam kategori memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, seperti mulut, dubur, atau telinga.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa suntikan tidak tergolong sebagai sesuatu yang membatalkan puasa.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Halaman
1234