Ramadan 2025

Hukum Berpelukan dan Berciuman pada Siang Hari di Bulan Ramadan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM CIUMAN DI BULAN RAMADAN - Hukum berpelukan dan berciuman pada siang hari di bulan Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?

Selain itu penting, diperhatikan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki.

Beliau tidak menjelaskan tentang wanita. OIeh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki saja.

Di samping itu perlu diketahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa istri pun wajib membayar kifarat, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

Adapun mengenai orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadan, maka tentu saja ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan, karena ada Hadis Nabi SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.

Di mana Rasulullah Saw bersabda: “Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban). Ada pula hadis lain yang berbunyi: “Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).

(Tribunnews.com/BN)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com