Diantaranya adalah mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial yang menjadi mata pelajaran wajib sejak peserta didik mulai memasuki kelas III atau dimulainya Fase B.
Fase C
Dalam penerapan Fase C ini peserta didik mulai disiapkan pada pendidikan untuk jenjang selanjutnya meskipun penguatan literasi dan numerasi tetap menjadi bagian dari evaluasi guru.
Sekaligus tetap mengedepankan proses pembelajaran berdasarkan minat dan bakat dari masing-masing siswa.
Untuk istilah Fase lebih lanjut dalam Kurikulum Merdeka terdapat dalam penguatan Profil Pelajar Pancasila di tingkat sekolah dasar yang telah diatur dalam proporsi beban belajar siswa.
Terdiri dari pembelajaran intrakurikuler serta projek penguatan profil pelajar Pancasila yang beban belajarnya dan telah ditetapkan sebesar 20 persen dalam setiap tahun.
Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.